
Dengan kasus COVID-19 yang mulai beranjak naik, khususnya di daerah Jakarta dan Bali, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumumkan aturan baru soal syarat perjalanan darat. Aturan ini mulai berlaku kemarin, Minggu (17/7/2022).
Syarat perjalanan dalam negeri
Aturan ini dijelaskan dalam SE Nomor 73 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat yang mulai berlaku kemarin. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi pelaku perjalanan darat, baik untuk pengguna transportasi umum maupun kendaraan pribadi terbagi menjadi beberapa poin.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Yang pertama adalah melaksanakan protokol secara ketat dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan tempat kedatangan. Yaitu dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
- Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
- Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang diambil 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
- Khusus untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Pelaku perjalanan 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Dan pelaku di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
>>> Syarat Perjalanan Terbaru: Ini Kelompok yang Tak Perlu Lagi Tes PCR/Antigen
Aturan khusus pengendara logistik
Peraturan ini dikenakan bagi pengendara perjalanan luar kota di dalam negeri. Sementara aturan wajib booster dan melampirkan hasil negatif RT-PCR dan rapid test antigen tidak berlaku bagi perjalanan pribadi atau transportasi umum di wilayah aglomerasi perkotaan, misalnya Jabodetabek.
Syarat perjalanan juga diberlakukan bagi pengendara logistik
Sedangkan pengemudi kendaraan logistic yang berkendara di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib memiliki sertifikasi vaksin dosis kedua atau booster. Pengendara yang mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR 7x24 jam dan hasil negatif antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengendara di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Peraturan ini dikecualikan bagi pengendara yang sudah melakukan vaksinasi.
>>> Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Tak Lulus Harus Bayar Denda