
Pemerintah DKI Jakarta menegaskan kebijakan terbaru mengenai uji emisi yang akan diberlakukan bagi kendaraan yang beroperasi di Jakarta pada 24 Januari 2021. Supaya tak bingung, berikut fakta lengkap tentang kebijakan uji emisi DKI Jakarta mulai dari peraturan, sanksi, hingga biaya dan lokasi, yang telah dihimpun oleh tim Cintamobil TV.
1. Bagi seluruh kendaraan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup melakukan sosialisasi atas Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta. Kebijakan ini berlaku bagi semua pengguna sepeda motor dan mobil di Jakarta, termasuk kendaraan dari luar kota yang beroperasi di Jakarta.
Jadwal dan lokasi uji emisi gratis yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta, yaitu
- Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur,
- Rabu, 13 Januari 2021 di Depan Gedung CNI, Jakarta Barat,
- Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara, dan
- Kamis, 21 Januari 2021 d Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Peraturan uji emisi DKI Jakarta dituangkan dalam Pergub no. 66
Berdasarkan Pergub tersebut, Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan beberapa sanksi bagi pengguna yang belum melakukan uji emisi. Yang pertama yaitu sanksi disinsentif dimana pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Yang kedua adalah sanksi tilang. Emisi gas buang merupakan salah satu kondisi layak jalan bagi kendaraan. Jadi kendaraan Anda bisa mendapatkan tilang (Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat) jika belum melakukan uji emisi. Hanya saja pihak Kepolisian menyebutkan bahwa sanksi tilang masih belum diberlakukan karena masih tahap sosialisasi.
>>> Ini Dia Faktor yang Mempengaruhi Kendaraan Bisa Lolos Uji Emisi
2. Cara dan syarat uji emisi
Tak perlu waktu lama untuk melakukan uji emisi. Berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh tim Cintamobil TV, hanya diperlukan waktu 5 menit untuk sekali pengujian. Caranya cukup mudah, alat pengukur akan disematkan pada lubang knalpot, lalu hasilnya akan di-print. Anda akan mendapatkan sertifikat yang menunjukkan hasil uji emisi Anda.
Uji emisi dilakukan dengan memasukkan alat pengukur ke knalpot kendaraan
Yang patut diperhatikan dalam uji emisi DKI Jakarta adalah jumlah Karbon Monoksida (CO) dan jumlah Hidrokarbon (HC) dalam bentuk satuan ppm yang dihasilkan oleh kendaraan.
- Untuk mobil dengan tahun produksi lebih dari 2007 memiliki ambang batas CO = 4,5% dan HC= 1.200 ppm.
- Sedangkan bagi kendaraan keluaran tahun 2007 ke atas hingga 2020, ambang batas CO = 1.5% serta HC = 200 ppm.
Contoh sertifikat uji emisi yang diberikan kepada pemilik kendaraan
Dan hasilnya, bagi Suzuki Swift keluaran tahun 2014 yang kami gunakan menghasilkan catatan CO 0% dan HC 3 ppm. Namun jangan takut bagi Anda dengan kendaraan yang lebih tua. Pasalnya bagi mobil standar tanpa modifikasi mesin bisa dipastikan lulus uji emisi. Mobil Anda bisa saja tak lulus uji emisi ketika melakukan modifikasi mesin secara berlebihan atau memodifikasi knalpot hingga melepas katalisnya.
>>> Akankah Polisi Menilang Kendaraan Pribadi yang Belum Uji Emisi?
3. Lokasi uji emisi
Tak perlu jauh-jauh mencari, Anda bisa melakukan uji emisi di bengkel resmi ketika sedang melakukan perawatan berkala. Tentu saja hal ini baru bisa dilakukan di bengkel yang sudah memiliki fasilitas uji emisi.
Anda bisa melakukan uji emisi di bengkel dengan fasilitas yang sudah tersedia
Anda juga bisa mencari bengkel lain yang sudah memiliki fasilitas uji emisi melalui aplikasi “e-uji emisi” yang sudah tersedia pada smartphone berbasis Android maupun iOS. Namun setelah kami konfirmasi, aplikasi ini baru tersedia pada Google Play Store.
>>> 550 Bengkel di Jakarta Siap Tangani Uji Emisi Kendaraan Pribadi
4. Biaya uji emisi
Tak perlu risau jika Anda belum bisa mendapatkan uji emisi gratis yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anda bisa melakukan pengujian di bengkel-bengkel tertentu. Sedangkan biaya yang diperlukan tidak terlalu besar. Untuk sekali pengujian, biaya uji emisi yang kami lakukan di bengkel luar, bukan bengkel resmi, mencapai Rp 150 ribu.
Biaya uji emisi di bengkel luar hanya Rp 150 ribu
Tapi bagi Anda yang sudah melakukan uji emisi, perlu diingat sertifikat yang diberikan hanya berlaku dalam 6 bulan saja. Jadi dalam kurun waktu 6 bulan setelah pengujian, Anda perlu melakukan uji emisi kembali. Pengujian bisa dilakukan ketika Anda melakukan perawatan berkala atau mengunjungi bengkel yang sudah menyediakan fasilitas ini.
>>> Mobil Tua Jangan Takut Uji Emisi, Begini Caranya Biar Lulus