Anggota DPR dipastikan bakal menggunakan pelat nomor khusus. Korps Lalu Lintas Polri pun sudah mulai melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran di tingkat wilayah di tingkat wilayah terkait adanya pelat nomor tersebut.
Mengutip laman NTMC Polri, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin membenarkan adanya telegram sosialiasi pelat nomor itu. Taslim menyebut bahwa surat telegram sudah dikirim ke seluruh jajaran Polda dan menegaskan adanya penggunaan pelat nomor khusus tersebut.
Pelat khusus anggota DPR sudah mulai digunakan. Foto: instagram @plat_dinas_official
>>> Anggota DPR Bakal Pakai Pelat Nomor Khusus?
Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Tak Berarti Bisa Sewenang-wenang
Dijelaskan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, penggunaat pelat nomor khusus ini bukan dimaksudkan agar para anggota DPR bisa berbuat sewenang-wenang di jalan.
"Anggota DPR sama kaya masyarakat biasa, bukan punya pelat khusus buat gagah-gagahan. Nggak ada hebatnya Anggota DPR kok," tulis Sahroni dalam akun instagram pribadinya dilihat Cintamobil, Minggu (23/5/2021).
Pria yang lebih akrab disapa Roni ini pun mengatakan bahwa adanya pelat khusus DPR itu dibuat hanya untuk menunjukan identitas. Ia pun menegaskan, masyarakat bisa merekam aktivitas wakil rakyat ketika melakukan pelanggaran lalu melaporkannya.
Adapun pelat nomor khusus bagi anggota DPR tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Telegram itu merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional. Namun Peraturan Sekjen tersebut belum tercantum di laman resmi DPR.
Digunakan sebagai identitas anggota DPR. Foto: instagram @plat_dinas_official
Sosialiasi telegram plat nomor anggota DPR tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, antara lain, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.
Terdapat Logo DPR di Pelat Nomor
Sebagaimana telegram itu, pelat nomor tersebut memiliki ciri logo DPR RI. Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.
Dalam hal ini, nomor pelat itu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah terdaftar oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
>>> Tak Boleh Asal, Ini Batasan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan