Catat Ya! Kredit Kendaraan Bukan Digratiskan, tapi Diringankan

03/04/2020

Pasar mobil

4 menit

Share this post:
Catat Ya! Kredit Kendaraan Bukan Digratiskan, tapi Diringankan
Supaya tak salah kaprah, OJK memberikan gambaran terkait kelonggaran kredit kendaraan. Harus diingat ya, kredit kendaraan itu diringankan bukan digratiskan.

Pemerintah telah mengeluarkan beragam kebijakan ekonomi untuk meringankan beban masyarakat Indonesia di tengah penyebaran wabah virus corona. Salah satunya adalah merestrukturisasi kredit kendaraan. Pasalnya untuk membayar cicilan kredit kendaraan setiap bulan di tengah penyebaran wabah corona dirasa berat oleh sebagian kalangan terutama para pekerja harian seperti driver taksi online, ojek online, dan profesi lainnya. 

Presiden Joko Widodo sendiri sudah menjanjikan para pekerja di sektor informal itu bisa mendapat keringanan selama kurun waktu satu tahun. 

 Presiden Joko Widodo memberikan keringanan kredit kendaraan

Kredit kendaraan dilonggarkan selama 1 tahun

>>> Ini Dia Daftar Leasing yang Beri Keringanan Kredit Kendaraan

"Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit mobil atau motor, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya kira sampaikan ke mereka, tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ungkap Jokowi beberapa waktu lalu.

Keringanan Beragam

Tapi jangan salah kaprah, keringanan tersebut tak berarti Anda tak membayar cicilan kredit kendaraan setiap bulan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resminya di akun instagram menjelaskan, restrukturisasi atau keringanan itu bukanlah penghapusan utang. Namun memberikan ketinganan untuk membayar cicilan hutang. Hutangnya pun masih ada. 

Keringanan yang diberikan oleh lembaga pembiayaan pun beragam. Mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggangan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Informasi kredit kendaraan Otoritas Jasa Keuangan

Info lengkapnya bisa dicek di situs resmi OJK

>>> BMW M5 Special Edition Resmi Meluncur! Dijual Terbatas Berbanderol Rp 5,169 Miliar

OJK pun memberikan contoh kasus, agar masyarakat tak salah kaprah terkait kelonggaran cicilan kredit kendaraan ini. 

"Misal Adi seorang pengemudi Ojek Online yang sebelumnya ramai penumpang, kini sejak adanya virus corona sulit mendapatkan penumpang dan tidak sanggpu membayar cicilan motor di leasing. Adi bisa mendapat keringanan untuk penundaan pembayaran pokok/bunga misal 3,6,9, atau 12 bulan sesuai kesepakan bersama dengan leasing," tulis OJK dalam keterangannya. 

Bagi Anda yang memiliki kasus sama seperti pengemudi ojek online di atas, maka bisa mengajukan keringanan langsung ke pihak leasing yang memberikan pinjaman.

Bagaimana cara mengajukan keringanan?

"Anda bisa menghubungi bank/leasing tempat meminjam tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Hubungi melalui telepon, email, whatsapp, atau sarana komunikasi digital lain. Ingat untuk tetap di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19," jelas OJK. 

Otoritas Jasa Keuangan

Pemberian keringanan kredit harus memenuhi syarat tertentu

>>> Segera update harga Toyota Avanza bekas di sini

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) pun telah merilis persyaratan untuk mereka yang akan mengajukan keringanan pembayaran cicilan kredi kendaraan, yaitu:

1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar 
2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM
3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan virus corona
4. Pemegang unit kendaraan/jaminan, dan
5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan. 

Sedangkan untuk lembaga pembiayaan atau leasing yang bersedia memberikan keringanan yakni FIF Group, WOM Finance, Mandiri Tunas Finance, dan CSUL Finance. Berikut penjelasannya. 
a) FIF Group akan menurunkan besaran angsuran kredit kendaraan melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan FIF Group
b) WOM Finance memberikan keringanan angsuran dan perpanjangan waktu cicilan untuk kredit kendaraan. Perlu dicatat, program ini hanya dikhususkan bagi pelanggan yang terkena damppak Covid-19 dan yang memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari OJK.
c) Mandiri Tunas Finance  juga memberikan keringanan pada konsumennya dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban. 
d) CSUL Finance memberikan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu dan/atau penundaan sebagian pembayaran. 

Oleh karena itu, bagi Anda yang tidak terdampak langsung dari penyebaran Covid-19 ini harus tetap membayarkan kewajiban membayar angsuran untuk menghindari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

>>> Berita otomotif terlengkap, tips & trik terbaru, dan pilihan kendaraan berkualitas bisa Anda temukan di Cintamobil.com

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top