Catat! Ini Protokol Kedatangan di Daerah Istimewa Yogyakarta Bagi Pendatang dan Pemudik

18/04/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Catat! Ini Protokol Kedatangan di Daerah Istimewa Yogyakarta Bagi Pendatang dan Pemudik
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan Protokol Kedatangan bagi seluruh pendatang/pemudik yang memasuki wilayah DIY.

Menindaklanjuti maklumat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X agar warga DIY yang berada di perantauan tidak mudik ke kampung halaman, sejumlah aturan dikeluarkan Pemda DIY. Bagi yang terpaksa mudik baik yang naik mobil pribadi, naik motor, maupun naik bus angkutan umum berada dalam pengawasan ketat. Mereka harus mengikuti aturan penggunaan moda transportasi tersebut sesuai yang telah ditetapkan, seperti membatasi jumlah penumpang, memakai masker, hingga membawa surat keterangan domisili serta surat keterangan sehat dari tenaga medis.

>>> Rumitnya Aturan Mudik ke Yogyakarta, Mending Tidak Mudik

Warga DIY di perantauan dihimbau untuk tidak mudik

Dalam penerapannya Pemda DIY juga memberlakukan Protokol Kedatangan bagi seluruh pendatang / pemudik yang memasuki wilayah DIY sesuai anjuran Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 dan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 DIY.

Disebutkan di akun Instagram @humasjogja, protokol tersebut dibagi menjadi dua yakni Protokol Kedatangan di Terminal Bus dan Protokol Kedatangan Melalui Jalan.

Protokol Kedatangan di Terminal Bus

Bagi pendatang yang masuk DIY menggunakan transportasi umum bus diberlakukan Protokol Kedatangan sebagai berikut:

  • Seluruh Bus Antara Kota Antar Provinsi (AKAP) yang datang diwajibkan masuk terminal
  • Bus yang telah kosong akan dilakukan sterilisasi
  • Penumpang diwajibkan cuci tangan
  • Menyerahkan Surat Keterangan Sehat
  • Diperiksa dengan Thermogun

Jika pada pemeriksaan pendatang dinyatakan dalam Kondisi Baik, selanjutnya pendatang bisa meneruskan ke tempat tujuan dan segera melaporkan diri ke RT/RW setempat. Selanjutnya wajib melakukan KARANTINA MANDIRI di rumah mengingat pendatang / pemudik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Jika pada pemeriksaan pendatang dinyatakan dalam Kondisi Buruk, ditandai suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius atau tidak membawa Surat Keterangan Sehat, pendatang bakal diarahkan ke Posko Kesehatan yang telah disiapkan untuk menjalani pemeriksaan. Jika dinyatakan sehat boleh melanjutkan proses berikutnya seperti di atas.

Tapi bila terindikasi memiliki gejala terpapar COVID-19 pendatang akan menjalani KARANTINA KHUSUS dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

>>> Ratusan Ribu Pengemudi Bakal Dapat Bantuan Uang Jutaan Rupiah Dari Korlantas Polri

Grafis Protokol Kedatangan di Terminal Bus DIY

Protokol Kedatangan di DIY di Terminal Bus

Protokol Kedatangan Melalui Jalan

Untuk bus diwajibkan menerapkan physical distancing dengan membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen, serta memakai masker bagi seluruh penumpang dan kru. Selanjutnya kru bus menunjukkan Surat Kelaikan Armada dan kesesuaian Protokol Kesehatan.

Jika setelah diperiksa bus sudah sesuai ketentuan bisa melanjutkan perjalanan. Jika sebaliknya alias tidak mengikuti ketentuan bus bakal dicatat dan dilaporkan ke Dirjen Perhubungan Darat. Sedangkan penumpang yang tidak memakai masker diminta memakainya.

Untuk mobil pribadi wajib membatasi jumlah penumpang, yakni 5 seater hanya boleh diisi 2 penumpang + 1 pengemudi, dan 7 seater hanya boleh diisi 3 penumpang + 1 pengemudi. Bagi mobil yang datang dari Zona Merah, pengemudi dan seluruh penumpang wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat.

Bagi yang melanggar ketentuan pembatasan penumpang diarahkan untuk putar balik dan kembali ke daerah asal. Sedangkan bagi yang tidak menunjukkan Surat Keterangan Sehat untuk mobil yang datang dari Zona Merah bakal dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Yang terakhir untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan serta wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat bagi yang datang dari Zona Merah. Bagi yang melanggar ketentuan ini dilakukan penindakan yang sama dengan pengguna mobil pribadi, yaitu disuruh balik ke daerah asal serta diperiksa kesehatannya di posko yang telah disiapkan.

Dengan Protokol Kedatangan yang cukup ketat diharapkan kepada pendatang / pemudik ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk patuh. Bahkan mereka dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan DIY jika tidak ada urusan yang benar-benar mendesak dan penting guna meminimalisir penyebaran virus Corona (COVID-19).

>>> Pemotor di Bogor Wajib Pakai Baju Lengan Panjang Selama PSBB

Gambar grafis Protokol Kedatangan Melalui Jalan di DIY

Protokol Kedatangan di DIY Melalui Jalan

Status COVID-19 di DIY

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat per 17 April 2020 pukul 16.00 WIB sebanyak 64 warga Daerah Istimewa Yogyakarta terkonfirmasi positif Corona. 25 pasien dinyatakan sembuh dan 7 pasien dinyatakan meninggal dunia.

>>> Berita mobil terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top