Belakangan ini masyarakat dibuat bingung perihal surat izin untuk berpergian di wilayah Jabodetabek saat larangan mudik berlaku. Ada Kepala Daerah yang menyatakan untuk pergi di dari satu wilayah ke wilayah lain dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
>>> Cara Membuat SIKM untuk Keluar-Masuk Wilayah Jabodetabek
Berpergian di Wilayah Jabodetabek Tak Perlu SIKM
SIKM keluar bila memenuhi persyaratan
Namun ada pula yang menyebut tak perlu lantaran Jabodetabek masih berada dalam satu wilayah aglomerasi. Mengurus SIKM sendiri tidak mudah dan tak bisa sembarangan. Hanya ada empat kategori masyarakat yang bisa memperoleh SIKM untuk melakukan perjalanan dengan kepentingan non mudik yaitu:
1. Kunjungan Keluarga Sakit
2. Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal
3. Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan
4. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Di luar itu, artinya pergerakan masyarakat dibatasi termasuk untuk bekerja. Pemerintah pun akhirnya turun tangan untuk meluruskan hal itu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa mereka yang berpergian di dalam wilayah aglomerasi tak lagi butuh surat izin namun dengan pengecualian.
“Tetapi, mobilitas antar wilayah dalam aglomerasi tidak memerlukan surat bebas Covid dan surat izin perjalanan (SIKM). Sementara, kebijakan untuk tempat wisata yaitu untuk yang berada di Zona Merah dan Oranye, dilarang untuk buka/operasi. Sedangkan di zona lain, diizinkan untuk buka/operasi dengan kapasitas maksimal 50% dan penerapan Prokes 3M secara ketat," tegas Airlangga dalam keterangan resminya.
Pergi ke Luar Jabodetabek Tetap Butuh SIKM
Pihak kepolisian sudah menyiapkan 381 titik penyekatan
Namun lain cerita bila Anda ingin berpergian keluar wilayah Jabodetabek. Anda diwajibkan membuat SIKM sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Selama Masa Penuadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Jabodetabek bukan satu-satunya wilayah aglomerasi dimana warganya masih diizinkan untuk berpergian antar kota. Ada juga 8 wilayah kota, kabupaten dan aglomerasi yang warganya boleh berpergian pada Lebaran Idul Fitri tahun ini dengan rincian sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
>>> Bus AKAP dan AKDP Jabodetabek Tak Boleh Beroperasi Selama Ada Larangan Mudik

