Butuh 60 Kamera Baru untuk Tilang Elektronik di Jakarta Tahun Depan

24/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Butuh 60 Kamera Baru untuk Tilang Elektronik di Jakarta Tahun Depan
Sebanyak 60 kamera baru tengah diajukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk mendukung penerapan tilang elektronik di Jakarta tahun depan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah penerapan tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) tahap tiga. Rencananya tilang berbasis teknologi ini bakal diterapkan tahun depan atau 2021 di lokasi yang berbeda dengan saat ini.

Tambah 60 kamera baru

Sebagai persiapan Ditlantas Polda Metro Jaya mengajukan penambahan 60 kamera baru kepada Pemerintah Provinsi DKI. Sedangkan untuk lokasi-lokasi baru yang akan dipasang saat ini tengah disurvei dan akan dikaji tingkat urgensinya.

“E-TLE tahap tiga itu dimulai tahun depan, 2021, surat permohonannya (penambahan kamera E-TLE) sudah kami ajukan. Kami coba ajukan 50 sampai 60 kamera ” tutur Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., seperti dikutip dari BTMC Polri, Rabu (23/09/2020).

“Untuk lokasi tambahannya masih disurvei,” sambungnya.

>>> Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik

Foto menunjukkan Rambu-rambu tilang elektronik di salah satu ruas jalan raya

Bakal ada penambahan lokasi tilang elektronik di Jakarta tahun depan

Tilang elektronik

Seperti diketahui, tilang elektronik mulai diterapkan di Jakarta pada 1 November 2018. Tilang ini menyasar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor, meliputi:

  1. Pelanggaran ganjil-genap
  2. Pelanggaran marka dan rambu jalan
  3. Parkir tidak pada tempatnya
  4. Pelanggaran batas kecepatan
  5. Kesalahan jalur
  6. Pelanggaran jalur TransJakarta
  7. Kelebihan daya angkut dan dimensi
  8. Menerobos lampu merah
  9. Melawan arah
  10. Mengemudi dengan kecepatan melebihi batas
  11. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  12. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat
  13. Menggunakan ponsel saat berkendara
  14. Tidak menggunakan helm
  15. Membonceng lebih dari satu

Saat ini tilang elektronik di ibu kota sudah berjalan dua tahap. Tahap pertama yaitu akhir 2018. Sebanyak 12 kamera disebar di beberapa ruas jalan. Tahap kedua akhir 2019, sebanyak 45 kamera ditambahkan. Total saat ini ada sebanyak 57 kamera aktif dan sudah digunakan untuk mendukung penindakan tilang.

Tilang elektronik kini juga diberlakukan di kota-kota besar yang lain di Indonesia, meskipun tidak sebanyak di Jakarta. Misalnya di Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang.

>>> Polda Metro Tambah 45 Kamera CCTV Tilang Elektronik di Ibu Kota

Foto menunjukkan Monitor pengawas tilang elektronik

Butuh lebih banyak kamera untuk memantau lalu lintas di Jakarta

>>> Update berita terbaru seputar otomotif Indonesia dan dunia ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top