Bus AKAP Sudah Beroperasi Lagi di Tengah PSBB

10/05/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Bus AKAP Sudah Beroperasi Lagi di Tengah PSBB
Pemerintah akhirnya mengizinkan bus AKAP beroperasi meski pelaksanaan PSBB dan larangan mudik masih berlangsung. Apa itu berarti mudik mulai diperbolehkan?

Larangan angkutan umum beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dilonggarkan. Melalui Surat Edaran Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengizinkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) beroperasi.

Edaran tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Nomor 04 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Foto menunjukkan bus AKAP sedang berhenti untuk menaikkan penumpang

Bus AKAP boleh beroperasi dengan syarat-syarat tertentu

Disebutkan dalam Surat Edaran Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Penyelengaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Poin 3 huruf a, terminal bus di seluruh Indonesia tetap beroperasi selama 24 jam. Bagi calon penumpang wajib memakai masker di area terminal dan mengikuti protokol kesehatan yang lain.

Kemudian pada poin c disebutkan perusahaan pengelola bus harus bisa mewajibkan penumpangnya menggunakan masker selama di area terminal dan selama di perjalanan.

>>> Beragam Jenis Masker, Mana Paling Ampuh Tangkal Virus Corona?

Sudah boleh mudik?

Diperbolehkannya bus AKAP beroperasi tidak serta merta menjadi angin segar bagi perusahaan pengelola bus karena Surat Edaran tersebut tetap melarang bus mengangkut pemudik.

Disebutkan dalam poin b nomor 5, perusahaan perusahaan pengelola bus wajib melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 04 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dimana salah satu isinya mengatur orang-orang yang boleh diangkut keluar kota.

  • Pertama; Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pekerja swasta yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB, seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
  • Kedua; Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami-istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia
  • Ketiga; Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

>>> Ini Syarat yang Boleh Pergi ke Luar Daerah di Tengah Larangan Mudik

Foto menunjukkan suasana di Terminal bus Pulo Gebang

Terminal bus tetap beroperasi 24 jam meski masih berlangsung PSBB

Kesimpulan

Adanya SE.9/AJ.201/DRJD/2020 dari Kementerian Perhubungan yang mengizinkan bus AKAP beroperasi serta mewajibkan terminal tetap buka 24 jam bukan untuk kegiatan mudik. Tapi berlaku sebagai payung hukum bagi pengelola teminal dan perusahaan pengelola bus untuk mengangkut orang-orang tertentu yang diperbolehkan ke luar kota sesuai Surat Edaran Nomor 04 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sedangkan untuk orang-orang selain kriteria di atas tetap berlaku larangan mudik hingga akhir Mei 2020.

>>> Berita otomotif yang menarik lainnya bisa dibaca disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top