Larangan angkutan umum beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dilonggarkan. Melalui Surat Edaran Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengizinkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) beroperasi.
Edaran tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Nomor 04 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bus AKAP boleh beroperasi dengan syarat-syarat tertentu
Disebutkan dalam Surat Edaran Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Penyelengaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Poin 3 huruf a, terminal bus di seluruh Indonesia tetap beroperasi selama 24 jam. Bagi calon penumpang wajib memakai masker di area terminal dan mengikuti protokol kesehatan yang lain.
Kemudian pada poin c disebutkan perusahaan pengelola bus harus bisa mewajibkan penumpangnya menggunakan masker selama di area terminal dan selama di perjalanan.
>>> Beragam Jenis Masker, Mana Paling Ampuh Tangkal Virus Corona?
Sudah boleh mudik?
Diperbolehkannya bus AKAP beroperasi tidak serta merta menjadi angin segar bagi perusahaan pengelola bus karena Surat Edaran tersebut tetap melarang bus mengangkut pemudik.
Disebutkan dalam poin b nomor 5, perusahaan perusahaan pengelola bus wajib melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 04 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dimana salah satu isinya mengatur orang-orang yang boleh diangkut keluar kota.
- Pertama; Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pekerja swasta yang hendak melakukan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB, seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
- Kedua; Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami-istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia
- Ketiga; Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
>>> Ini Syarat yang Boleh Pergi ke Luar Daerah di Tengah Larangan Mudik
Terminal bus tetap beroperasi 24 jam meski masih berlangsung PSBB
Kesimpulan
Adanya SE.9/AJ.201/DRJD/2020 dari Kementerian Perhubungan yang mengizinkan bus AKAP beroperasi serta mewajibkan terminal tetap buka 24 jam bukan untuk kegiatan mudik. Tapi berlaku sebagai payung hukum bagi pengelola teminal dan perusahaan pengelola bus untuk mengangkut orang-orang tertentu yang diperbolehkan ke luar kota sesuai Surat Edaran Nomor 04 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sedangkan untuk orang-orang selain kriteria di atas tetap berlaku larangan mudik hingga akhir Mei 2020.