Bus AKAP dan AKDP Jabodetabek Tak Boleh Beroperasi Selama Ada Larangan Mudik

03/05/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Bus AKAP dan AKDP Jabodetabek Tak Boleh Beroperasi Selama Ada Larangan Mudik
Larangan mudik rupanya berdampak pada pengoperasian layanan Bus AKAP dan AKDP di Jabodetabek. Sebagai gantinya, layanan TransJabodetabek bakal beroperasi.

Ada sejumlah aturan yang berlaku selama pemerintah menerapkan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Salah satunya terkait dengan pengoperasian transportasi umum. Layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi pun termasuk yang harus mematuhi aturan. 

Badan pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memutuskan layanan bus AKAP dan AKPD di terminal bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan sementara selama larangan mudik berlaku. 

Foto salah satu bus AKAP PO Bandung Express

Bus AKAP di terminal Jabodetabek dilarang beroperasi selama ada larangan mudik

>>> Yuk, Kenali Jenis-jenis Angkutan Umum Darat Selain Bus AKAP!

Hanya Berlaku 6-17 Mei 2021

Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

“Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini baik di terminal yang berada dibawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah,” jelas Polana dalam keterangannya dilihat pada laman BPTJ Dephub, Senin (3/5/2021). 

Untuk terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Adapun yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah tediri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

Untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, Polana menyampaikan Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP. 

“Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H,” ungkap Polana. 

>>> 80% Kecelakaan Bus dan Truk karena Rem Blong Disebabkan Sopir Tak Ahli

Masih Ada TransJabodetabek

Presiden Joko Widodo

Jokowi sempat mengkhawatirkan keinginan masyarakat untuk tetap mudik tahun ini

Melalui kebijakan ini Polana berharap dapat membuat masyarakat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan ke pulang kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit covid-19.

Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akifitas terminal tersebut akan berhenti total. 

“Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek,” sebut Polana. 

Menurut Polana operasional terminal bus di Jabodetabek tetap berlangsung untuk melayani angkutan TransJabodetabek. Contoh layanan TransJabodetabek misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah propinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.

>>> Larangan Mudik Jadi Tambah Lama, Ini Aturannya!

 
Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top