Tak bisa dipungkiri, adanya pengawalan terhadap konvoi kendaraan tertentu menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Maka dari itu, pihak kepolisian melarang anggotanya untuk memberikan pengawalan terhadap konvoi kendaraan tertentu seperti mobil mewah, moge, hingga pesepeda.
Hal itu mencuat berawal dari kasus penilangan rombongan mobil Porsche yang dikawal oleh Dishub DKI Jakarta.
Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 134 dan 154 disebutkan bahwa hanya ada tujuh pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas untuk bisa dikawal polisi dengan rincian sebagai berikut.
Adanya konvoi dikawal polisi berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat
>>> Konvoi Mobil Mewah Tak Boleh Lagi Dikawal Polisi
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah,
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
>>> Konvoi Dilarang Pakai Hazard, Ini Alasannya
Konvoi kendaraan tak bisa sembarangan, diatur dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Kemudian, bila terdapat kendaraan dikawal polisi di jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas mengubah arah arus lalu lintas
Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
“Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip laman NTMC Polri.
>>> Berkendara dengan Lambat, 10 Supercar Ditilang Saat Sedang Konvoi di Jalan