Perlombaan untuk mengadopsi ekosistem kendaraan listrik di Asia Tenggara semakin memanas. Setelah Indonesia, kini giliran Brunei yang akan melaksanakan Proyek Percontohan Kendaraan Listrik selama dua tahun. Rencananya proyek tersebut akan diluncurkan pada 25 Maret.
>>> Perpanjang Kerjasama Hyundai-Shell Kembangkan e-Fluid Khusus EV
Hyundai KONA Electric Facelift 2021
Brunei Ingin Penjualan Mobil Listrik Mendominasi di Tahun 2035
Kebijakan tersebut dikatakan sebagai salah satu dari sepuluh strategi utama di bawah Kebijakan Perubahan Iklim Nasional Brunei Darussalam (BNCCP), yang ditujukan untuk mengatasi perubahan iklim. Kementerian MTIC dan Kementerian Energi telah membentuk satuan tugas mobil listrik bekerja sama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Brunei (BCCS).
Proyek ini akan melibatkan pemangku kepentingan yang berbeda dan akan diselesaikan setelah dua tahun dengan penilaian dan studi untuk mengukur respon dan efektivitas publik. Dikatakan bahwa program tersebut akan memungkinkan pihak berwenang untuk menilai kelayakan penjualan domestik dan mengevaluasi persyaratan dan infrastruktur untuk mendukung kendaraan listrik.
Sekretaris Kementerian Energi Brunei Haji Azhar menargetkan 60% dari total penjualan kendaraan terdiri dari model listrik pada tahun 2035. Jika tercapai, ini akan mengurangi sekitar 0,3 juta ton emisi karbon dioksida, setara dengan menanam 4,6 juta pohon.
“Proyek ini sejalan dengan BNCCP yang akan membuka jalan menuju emisi karbon rendah dan ketahanan negara dalam menghadapi perubahan iklim,” kata Azhar Sekretaris Kementerian Energi Brunei Haji Azhar seperti dikutip dari The Star.
>>> Begini Cara Teknologi Kaca Film Mengirit Energi di Mobil Listrik
Pajak mobil hybrid akan ditingkatkan agar bisa menjadi pembeda dengan mobil listrik murni
Indonesia Ingin Tingkatkan Pajak Kendaraan Hybrid
Lain Brunei, lain pula dengan program percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah Indonesia memang telah memiliki rencana besar untuk meningkatkan penjualan kendaraan listrik dengan peraturan baru yang akan memotong keringanan pajak untuk mobil hybrid. Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI (15/3) menyampaikan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Menurut rancangan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan kendaraan listrik bertenaga baterai akan mempertahankan tarif pajak barang mewah 0%, sementara kendaraan plug-in hybrid akan mengalami kenaikan tarif menjadi 5% dari 0%. Jenis hybrid penuh dan ringan akan dikenakan pajak dengan tarif 6% sampai 12%, dibandingkan dengan kisaran sebelumnya 2% sampai 12%. Tarif baru ini dikatakan hanya akan berlaku untuk kendaraan yang diproduksi secara lokal.
“Investor yang akan membuat mobil listrik di Indonesia merasa kurang kompetitif karena tarif pajaknya tidak dibedakan dengan plug-in hybrid,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
>>> Review Hyundai KONA Electric Facelift 2021: Tambah Fitur Agar Makin Sempurna