BPJT Tak Pernah Merencanakan Jalan Tol Untuk Sepeda

31/08/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
BPJT Tak Pernah Merencanakan Jalan Tol Untuk Sepeda
BPJT mengaku tidak pernah merencanakan pemberlakukan jalan tol untuk sepeda, sebagaimana yang diusulkan secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Satu usulan kontroversial dicetuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka mengakomodir penggunaan sepeda di jalan raya setiap Minggu pagi.  Pemprov mengusulkan agar diizinkan pemakaian jalan tol untuk sepeda, yaitu Jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tanjung Priok.

Tengah dikaji

Tidak sekadar wacana, Pemprov DKI sudah mengajukan permohonan secara resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tertanggal 11 Agustus 2020. Salah satu poinnya yaitu meminta agar Tol Dalkot di atas bisa digunakan untuk jalur sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.

>>> Sudah Tau Belum Mengapa Lewat Jalan Tol Harus Bayar?

Foto warga Bersepeda di proyek jalan tol Serpon-Cinere

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan jalan tol boleh untuk sepeda

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, usulan dari Pemprov DKI tengah dikaji dengan banyak pihak yang berkaitan dengan pengaturan jalan tol dan lalu lintas. Namun dirinya mengaku, pihak BPJT tidak pernah sekalipun punya rencana seperti yang diusulkan Pemprov DKI.

"Kami tidak pernah merencanakan tol untuk sepeda," tutur Danang sebagaimana dikutip Cintamobil.com dari salah satu media, Sabtu (29/8/2020).

Penggunaan jalan tol

Banyak yang harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil, terutama yang berkaitan dengan sisi keselamatan dan keamanan. Hal ini tidak lepas dari desain jalan tol sejak awal hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2009 yang merupakan Perubahan PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol disebutkan ketentuan penggunaan jalan tol.

Pada Pasal 38 disebutkan

(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sampai saat ini baru ada dua tol di Indonesia yang mengizinkan jalan tol untuk kendaraan bermotor roda dua, yaitu Jembatan Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara. Keduanya didesain sesuai Pasal 38 PP di atas.

>>> Cuma Kendaraan Ini yang Boleh Melintas di Jalan Tol

Foto menunjukkan pesepeda motor melintas di Jalan Tol Bali Mandara

Jalan Tol Bali Mandara memiliki jalur khusus sepeda motor

>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top