Satu usulan kontroversial dicetuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka mengakomodir penggunaan sepeda di jalan raya setiap Minggu pagi. Pemprov mengusulkan agar diizinkan pemakaian jalan tol untuk sepeda, yaitu Jalan Tol Dalam Kota ruas Cawang-Tanjung Priok.
Tengah dikaji
Tidak sekadar wacana, Pemprov DKI sudah mengajukan permohonan secara resmi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tertanggal 11 Agustus 2020. Salah satu poinnya yaitu meminta agar Tol Dalkot di atas bisa digunakan untuk jalur sepeda setiap hari Minggu pukul 06.00-09.00 WIB.
>>> Sudah Tau Belum Mengapa Lewat Jalan Tol Harus Bayar?
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan jalan tol boleh untuk sepeda
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, usulan dari Pemprov DKI tengah dikaji dengan banyak pihak yang berkaitan dengan pengaturan jalan tol dan lalu lintas. Namun dirinya mengaku, pihak BPJT tidak pernah sekalipun punya rencana seperti yang diusulkan Pemprov DKI.
"Kami tidak pernah merencanakan tol untuk sepeda," tutur Danang sebagaimana dikutip Cintamobil.com dari salah satu media, Sabtu (29/8/2020).
Penggunaan jalan tol
Banyak yang harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil, terutama yang berkaitan dengan sisi keselamatan dan keamanan. Hal ini tidak lepas dari desain jalan tol sejak awal hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2009 yang merupakan Perubahan PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol disebutkan ketentuan penggunaan jalan tol.
Pada Pasal 38 disebutkan
(1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sampai saat ini baru ada dua tol di Indonesia yang mengizinkan jalan tol untuk kendaraan bermotor roda dua, yaitu Jembatan Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara. Keduanya didesain sesuai Pasal 38 PP di atas.
>>> Cuma Kendaraan Ini yang Boleh Melintas di Jalan Tol
Jalan Tol Bali Mandara memiliki jalur khusus sepeda motor
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com