
Telah lama beredar di media, kali ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan bahwa Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite tidak bisa dibeli oleh semua orang. Konsumen yang ingin beli Pertalite akan dibatasi dan tidak diperuntukkan bagi mobil mewah atau premium.
Mobil mewah tak boleh beli Pertalite
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI pada hari Rabu, (8/6/2022) kemarin. Peraturan untuk pembatasan bagi pembelian Pertalite akan terlampir pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab," terang Erika.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Nantinya mobil mewah tak termasuk kendaraan yang bisa beli Pertalite
Nantinya konsumen yang ingin beli Pertalite akan diatur melalui peraturan tersebut. Mengingat Pertalite merupakan BBM bersubsidi, maka seharusnya mobil mewah yang dimiliki oleh konsumen yang lebih mampu tidak layak mendapatkan subsidi.
"Supaya yang betul-betul membutuhkan Pertalite, itu yang mendapatkan. Sebetulnya secara garis besar bukan masyarakat yang berada, bukan masyarakat yang bermewah-mewah," jelasnya.
>>> 10 Mobil Rakitan 2012 Boleh Minum Pertalite & Solar Busuk, Rekomendasi Cintamobil
Aturan pembelian Solar juga akan direvisi
Sebelumnya, BBM yang diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 hanya bagi konsumen yang ingin membeli BBM jenis Solar. Selain Pertalite, di kesempatan yang sama Erika juga mengumumkan bahwa pihak BPH Migas ingin merevisi peraturan mengenai pembelian Solar.
Aturan mengenai pembelian Solar juga akan direvisi
Erika mengungkapkan bahwa saat ini peraturan bagi konsumen yang menggunakan Solar masih belum jelas. Hal ini menimbulkan banyak penyelewengan yang terjadi di lapangan akibat implementasi yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir.
"Kemudian kita juga akan mengeluarkan SK Pengendalian Penyaluran yang akan membatasi volume. Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal Solar, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda 6 kita atur lagi," ungkapnya.
>>> Premium dan Pertalite Mau Dihapus, BBM Shell Ini Juga Dipangkas