Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3 - 20 Juli 2021 mendatang memunculkan banyak aturan. Salah satu aturannya yaitu kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif bagi warga yang melakukan perjalanan.
Dalam pelaksanaannya aturan tersebut tidak berlaku untuk setiap perjalanan, melainkan untuk perjalanan-perjalanan yang sesuai kriteria. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan petunjuk teknisnya melalui Surat Edaran Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 2 Juli 2021.
Khusus Perjalanan Jauh, Bukan Perjalanan Pendek
Kriteria pertama; hanya berlaku untuk pengendara yang melakukan perjalanan jauh dengan batasan minimal 250 Km atau minimal waktu perjalanan 4 jam. Ketentuan ini disebut pada Poin 5 yang berbunyi:
5) pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:
a) perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam;
>>> PPKM Darurat Jawa-Bali Sah! Naik Bus Harus Sudah Vaksin dan Antigen
Untuk perjalanan jarak pendek, pengendara tidak wajib membawa kartu vaksin
Sebagai kebalikannya sebagaimana tersebut dalam poin 6, bagi yang melakukan perjalanan pendek tidak wajib menunjukkan kartu vaksin atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes PCR/rapid test antigen. Misalnya, perjalanan di satu wilayah perkotaan atau wilayah aglomerasi perkotaan yang jaraknya kurang dari 250 Km atau waktu tempuh kurang dari 4 jam. Namun demikian, petugas di pos pemeriksaan bisa melakukan pengetesan secara acak.
Khusus Kendaraan Penumpang, Bukan Kendaraan Logistik
Yang wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen adalah pengguna kendaraan penumpang seperti mobil, sepeda motor, dan angkutan umum. Hal itu tertulis dalam Poin 5 butir b yang berbunyi:
b) pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan;
Truk seperti ini bebas surat vaksin
Sebaliknya, pengemudi kendaraan logistik dan kernetnya tidak wajib menunjukkan bukti vaksinasi, namun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Keterangan ini tertulis pada Poin 5 butir c yang berbunyi:
c) khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
>>> Catat! Ini Titik Penyekatan di Jalan Tol Selama PPKM Darurat
Awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan negatif Covid-19
Meski tidak wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, protokol kesehatan yang lain tetap wajib dipatuhi. Seperti menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak aman antar pengendara, tidak saling berbicara satu sama lain di sepanjang perjalanan, serta tidak makan dan minum di perjalanan yang kurang dari 2 jam.
>>> Cegah Covid-19, Ini Perlengkapan yang Perlu Dibawa dalam Kendaraan