
Mulai masuk ke Indonesia awal Maret, penyebaran pandemi Covid-19 memasuki fase menghawatirkan, khususnya di kawasan Jabodetabek, yang disebut sebagai pusat penyebaran virus. Selama sebulan terakhir, tercatat sudah 1.677 kasus corona, dengan 157 kematian dan 107 sembuh.
>>> Malaysia lanjut lockdown, satu mobil hanya untuk satu orang
Untuk membatasi penyebaran virus Corona di Jakarta, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan edaran terkait pembatasan transportasi Jabodetabek yang meliputi transportasi umum dan infrastrukturnya
Seluruh angkutan umum dibatasi operasionalnya
Dalam surat edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 itu diteken Kepala BPTJ Polana B Pramesti pada Rabu (1/4). Ada sejumlah kebijakan yang dijelaskan dalam edaran pembatasan transportasi Jabodetabek, mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol dan jalan protokol.
Commuter line jadi angkutan umum yang terkena dampak pembatasan transportasi jabodetabek
"Sesuai dengan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya pasal 6 ayat 1, di mana di situ disebutkan PSPB diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Maka pihak pemda harus menyampaikan usulan dulu ke Kemenkes," ujar Stafsus Menhub, Adita Irawati, dalam keterangannya.
>>> Temukan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas di sini
Dengan ini, seluruh kegiatan transportasi umum seperti Kereta Commuter Line, MRT, LRT, Busway Transjakarta, bus AKDP dan AKAP akan dihentikan atau dibatasi operasional sampai waktu yang belum ditentukan.
Hampir seluruh ruas jalan Jabodetabek ditutup
Hampir seluruh jalan tol dan protokol yang mengarah ke Jakarta ditutup sementara
Tidak hanya angkutan umum, pembatasan transportasi Jabodetabek ini juga menutup hampir seluruh ruas jalan tol dan seluruh jalan protokol yang mengarah atau dari kawasan Jabodetabek. Untuk mengetahui detail penutupan ruas jalan Jabodetabek, simak uraian di bawah ini:
>>> Jangan lewatkan berita paling update seputar pandemi Covid-19 di sini
1. Penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/Jalan Transyogi, segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas jalan Parung;
2. Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta Cikampek;
3. Penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan Mogot dan ruas jalan Joglo Raya;
4. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;
5. Penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pulau Seribu.
Namun, pembatasan transportasi Jabodetabek tidak berlaku untuk beberapa pihak di antaranya:
1.Presiden dan Wakil Presiden;
2.Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
3.Kendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
4.Kendaraan pemadam kebakaran;
5.Ambulans dan atau kendaraan sedang mengangkut pasien;
6.Kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar dan air bersih;
7.Kendaraan lainnya yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia/instansi yang berwenang.