
Program diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terus berlanjut tahun 2022. Keputusan untuk melanjutkan program diskon PPnBM 2022 diambil setelah pemerintah mencatat dampak positif yang ditimbulkan bagi industri otomotif Tanah Air. Di samping itu, perpanjangan ini masih berkaitan dengan program penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional 2022.
Seluruh model LCGC mendapat diskon PPnBM 0% 2022 selama kuartal 1
Sekadar kilas balik, diskon PPnBM pertama kali direalisasikan pada 1 Maret 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Program itu kemudian berakhir pada 31 Desember 2021.
Untuk tahun 2022, diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Pada penerapan diskon PPnBM 2022 kali ini, cukup berbeda dengan aturan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada persyaratan, model mobil, besaran diskon, dan juga masa berlakunya. Simak rinciannya berikut.
>>> Hanya 15 Model Mobil Ini yang Dapat Diskon PPnBM 2022
1. Diskon PPnBM 0% 2022 Hanya Berlaku untuk LCGC
Diskon PPnBM 2022 hanya berlaku untuk dua segmen. Segmen pertama, kendaraan bermotor dengan harga tertinggi Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai Low-Cost Green Car (LCGC). Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500cc dengan harga antara Rp 200-250 juta. Diskon PPnBM 0% 2022 ini hanya diberikan untuk segmen LCGC. Itupun hanya berlaku pada kuartal pertama.
Tidak semua varian Xpander mendapatkan relaksasi PPnBM tahun 2022
Berbeda dengan penerapan relaksasi PPnBM pada tahun 2021, dimana PPnBM mobil 0% bisa dinikmati oleh segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dimana Low MPV dan Low SUV juga termasuk di dalamnya.
2. Model Mobil
Seperti sudah disebutkan sebelumnya, penerapan diskon PPnBM tahun 2022 hanya berlaku untuk dua segmen. Mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 852 tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Ditanggung oleh Pemerintah tahun anggaran 2022, ada 11 model mobil yang bisa memanfaatkan relaksasi tersebut.
Adapun 16 model mobil tersebut adalah seluruh model LCGC Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Honda Brio Satya, Daihatsu Xenia (15 varian), Toyota Avanza (3 varian), Daihatsu Terios (4 varian), Toyota Raize (2 varian), Daihatsu Rocky (10 varian), Mitsubishi Xpander (1 varian), Honda Brio RS (2 varian), Honda Mobilio (1 varian), Suzuki Ertiga (5 varian), Suzuki Ertiga Sport (2 varian), dan Suzuki XL7 (4 varian).
Avanza hanya 'kebagian jatah' 3 varian
Ini tentu berbeda kebijakan relaksasi PPnBM tahun 2021, dimana kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
Pada tahun 2021 total ada 29 model mobil di luar LCGC yang bisa memanfaatkan relaksasi PPnBM mulai dari Toyota Yaris, Vios, Sienta, Innova, Fortuner, Xenia Avanza, Gran Max, Luxio, Terios, Rush, Raize, Rocky, Xpander, Xpander Cross, Livina, Brio RS, Mobilio, BR-V, CR-V, HR-V, City Hatchback, Ertiga, XL7, dan Wuling Confero. Penerapan diskon PPnBM pada tahun tersebut juga tidak mengacu berdasarkan varian seperti sekarang. Misalnya untuk Toyota Avanza, maka seluruh varian bisa menikmati diskon PPnBM tersebut. LCGC tak masuk dalam daftar karena memang dibebaskan dari PPnBM mobil sejak perdana lahir tahun 2013.
>>> Pilihan Velg Buat Modifikasi Mobil yang Dapat Diskon PPnBM
3. Besaran Diskon PPnBM Mobil Baru
Bila pada tahun 2021 beberapa model mendapatkan PPnBM mobil baru 0% dari Maret hingga Desember, maka tidak dengan kebijakan yang berlaku sejak Februari 2022 ini. Untuk segmen LCGC misalnya insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% untuk masing-masing kuartal tersebut, sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1%, dan kuartal ketiga 2%.
Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200-250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%.
Fortuner juga tak lagi bisa mendapat fasilitas insentif PPnBM
Sebagai perbandingan, PPnBM mobil 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Kemudian PPnBM mobil 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
4. Persyaratan Diskon PPnBM 2022
Persyaratan diskon PPnBM tahun 2022 ini lebih spesifik. Pertama adalah harga. Untuk segmen LCGC harga maksimal Rp 200 juta. Lalu untuk mobil dengan kapasitas maksimal 1.500 cc ketentuan harga berada di rentang Rp 200-250 juta. Ketentuan harga itu berlaku On The Road. Maka dari itu, untuk suatu model mobil hanya ada beberapa varian saja yang bisa mendapatkan diskon PPnBM 2022. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.
Kedua adalah kandungan lokal yang terdapat pada suatu model mobil. Pada tahun 2022, model mobil yang bisa mendapat diskon PPnBM minimal memiliki local purchase 80%.
Untuk perbandingan, pada tahun 2021 persyaratan local purchase untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 paling sedikit 70% dan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60%.
>>> Review Nissan March 1.2 AT 2017: Pilihan City Car yang Lebih Murah dari LCGC