Pemerintah Terapkan Bebas Pajak Impor Mobil Listrik hingga 2025

18/12/2023

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Pemerintah Terapkan Bebas Pajak Impor Mobil Listrik hingga 2025
Industri otomotif yang hendak membangun pabrik mobil listrik di Tanah Air masih diperbolehkan untuk mengimpor mobil CBU hingga akhir 2025, sesuai Perpres Nomor 79 Tahun 2023.

Penghapusan pajak dan bea masuk mobil CBU hingga 2025
Penghapusan pajak dan bea masuk mobil CBU hingga 2025

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa pemerintah sedang membuat keputusan terkait penghapusan pajak hingga bea masuk untuk mobil listrik completely built up (CBU) atau impor utuh sampai akhir 2025.

"Bagi yang hendak berkomitmen membuat pabrik di tanah air, kita akan berikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuknya kami berikan nol persen, tapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang di dalam dan yang belum," kata rachmat belum lama ini.

>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini

Impor CBU hingga 2025

Dengan ini, artinya industri otomotif yang hendak membangun pabrik mobil listrik di Tanah Air masih diperbolehkan untuk mengimpor mobil CBU hingga akhir 2025, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

Meski begitu, Rachmat menekankan bahwa mereka harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang sama dengan kendaraan yang mereka impor hingga 2027.

Akan ada sanksi jika jumlah yang ditentukan tidak tercapai
Akan ada sanksi jika jumlah yang ditentukan tidak tercapai

Bila jumlah yang telah ditentukan tidak tercapai, Rachmat menyebut mereka akan dikenakan sanksi sebesar nilai yang setara dengan insentif yang diberikan.

"Jadi, kalau mereka impor misalnya seribu unit sampai 2025, mereka harus produksi seribu juga di 2027. Kalau kurang mereka harus bayar, dikenakan sanksi sebesar insentif yang kita berikan. Jadi, tidak bisa main-main pura-pura memproduksi padahal tidak,” ucap Rachmat.

>>> Promo Launching Wuling BinguoEV, Garansi Seumur Hidup hingga periode booking 31 Desember 2023

Syarat TKDN

Selain itu, diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen juga tidak akan berlaku bagi produk CBU. Pasalnya, produk tersebut tidak memiliki syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Perpres.

Rachmat menyebut bahwa para produsen tidak hanya dapat membuat pabriknya sendiri, namun, juga diperbolehkan untuk menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.

"Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah dia bisa kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik," tutup Rachmat.

>>> Revisi Aturan Kendaraan Listrik, Toyota: Mobil Hybrid Juga Perlu Didukung

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top