
Membeli mobil bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan mengikuti lelang. Kalau beruntung, Anda bisa mendapatkan mobil dalam kondisi bagus dan tentunya harga miring. Bagi Anda yang tengah mencari mobil hatchback, KIA Rio satu ini bisa jadi pilihannya.
Eits, jangan salah! Mobil ini bukan bekas koruptor atau terdakwa kasus hukum apapun. KIA Rio ini diklaim masih dalam kondisi baru bahkan dalam foto tampak masih ada plastik yang menempel di bodi mobil.
Mobil masih terbungkus plastik
>>> Siapa Mau? KPK Lelang Mobil Land Rover Bekas Koruptor Mulai Rp 500 Jutaan
Bea Cukai Lelang Mobil Mulai Rp 112 Jutaan!
Mobil bisa Anda dapat dengan cara mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Dengan perantara KPKNL Jakarta II, TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo dan PT Balai Lelang Artha, Kantor Pelayanan Utama BEa dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melaksanakan pelelangan Barang yang Tidak Dikuasai Negara berupa barang bergerak 75 unit KIA Rio lansiran tahun 2014.
KIA Rio yang dilelang itu memiliki pilihan transmisi manual dan otomatis dan ditawarkan dengan warna beragam. Kalau berminat Anda harus menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 45 juta dan disetor terakhir 8 Juni 2021. Untuk harganya, mobil ini bakal dibuka mulai Rp 112.542.429. Rencananya lelang akan dilakukan pada Rabu, 9 Juni 2021 dengan mekanisme close bidding (lelang tertutup) dan bisa diakses di laman www.lelang.go.id.
Bea Cukai dalam keterangannya menegaskan bahwa barang dilelang dalam kondisi apa adanya. Artinya tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas dan kuantitas barang. Bila Anda penasaran dengan wujud mobil maka bisa datang ke Open House pada pada 8 Juni 2021 pukul 09.00-15.00 WIB di lokasi TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo Jl. Semarang Blok A6 No.3 KBN Marunda, Cilincing Jakarta Utara.
Bagian interior juga dibungkus plastik
>>> Mobil Mewah Lykan Hypersport di Fast & Furious 7 Dilelang
Cara Ikut Lelang Mobil Bea Cukai
Bagi yang berminat mengikuti lelang mobil Bea Cukai kali ini, bisa mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri. Tata cara lengkap dapat dilihat pada menu 'Prosedur Lelang Internet' dan 'Panduan Penggunaan'. Apabila kalah maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang.
Penawaran lelang dapat dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
Lelang mobil dilakukan dengan kondisi mobil apa adanya
>>> Chevrolet Chevelle SS 396 Ini Dijual Setelah Terparkir Lebih dari 50 Tahun
Pengumuman Pemenang Lelang
Pemenang lelang akan diumumkan lewat email masing-masing peserta. Perlu dicatat, pemenang lelang harus melunasi harga lelang dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak meluntasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Barang yang dilelang adalah Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), oleh karena itu pemenan lelang masih harus membayar:
- Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang pembeli sebesar 3% dari harga terbentuk lelang disetor ke Nomor Virtual Account
- Biaya Pencacahan sebesar 2,5% dari harga lelang.
Untuk informasi dan penjelasan lebih lengkap bisa menghubungi PT Balai Lelang Artha pada nomor 021-29867814, 08170015370 atau mengunjungi laman www.balailelangartha.com.