Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sekitar 2,5% dari yang sebelumnya 10% jadi 12,5%. Hal ini tertuang dalam Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda No.9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 lalu.
>>> Untuk harga mobil Honda bisa Anda lihat di sini
Peraturan ini baru berlaku setelah 30 hari sejak tenggal diundangkan, yang berarti BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5% pada 11 Desember 2019. Kenaikan BBN-KB tentu berdampak pada naiknya harga mobil, dan sempat diprotes Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) karena dilakukan di akhir tahun apalagi di tengah tren pasar yang sedang turun.
Kenaikan BBN membuat sebagian mobil APM menaikan harga mobilnya
Namun demikian, Honda menanggapi kenaikan BBN-KB dengan berbeda, pihaknya tidak akan menaikkan harga mobil Honda sampai akhir tahun. Hal ini diungkapkan oleh Business Innovation and Marketing & Sales Director, Yusak Billy.
>>> Pilihan mobil bekas lainnya bisa Anda lihat di sini
Pihaknya sudah mengantisipasi kenaikan BBN-KB Jakarta sejak April, saat daerah lain mulai menaikkan BBN-KB. Untuk menekan harga di akhir tahun, Honda melakukan efisiensi internal, dan baru menaikkan harga pada awal tahun depan.
Honda menunda kenaikan harga mobil sampai awal 2020
>>> Jangan lewatkan kabar terbaru seputar pasar mobil di sini
“Kami tidak menaikkan harga bulan Desember ini. Kenaikan harga kan bisa dipengaruhi pajak atau biaya operasional, nah kita maksimalkan efisiensi internal, jadi di Jakarta Desember tidak akan naik,” ujar Yusak Billy saat ditemui di sela-sela acara Honda Fastival, Minggu (24/11).
“Jakarta kan naik belakangan, kita tahu dari April jadi sudah persiapan, jadi kami upayakan supaya tidak membebani konsumen. Kalau Januari kan bicaranya lain, BBN naik, pajak naik, VIN 2020 juga berbeda,” tambahnya.