Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak. Termasuk buat warga yang memiliki tanggungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan belum terbayarkan.
“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif,” kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum usai rapat paripurna di DPRD Jabar, Selasa (27/7/2021).
Program Triple Untung Plus
Di paruh kedua 2021 ini, Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Tim Pembina Samsat kembali menyelenggarakan program Triple Untung Plus, Program serupa yang pernah diselenggarakan pada Agustus tahun lalu. Kali ini Triple Untung Plus berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
>>> Beragam Sanksi Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Jabar beri keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB)
Sesuai namanya ada tiga keuntungan utama dalam program tersebut, yaitu Bebas administrasi, Diskon pembayaran, dan Hadiah menarik.
Pertama; Bebas Administrasi
Diberikan berupa Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, Bebas denda PKB bagi yang menunggak pembayaran PKB, dan Bebas tarif progresif untuk pokok tunggakan PKB tahun ke-5. Yang terakhir ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri.
Kedua; Diskon pembayaran
Diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat yang membayarkan pajaknya dengan ketentuan:
- Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
- Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
- Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
- Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
- Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%
Berikutnya yaitu Diskon BBNKB I. Diberikan sebesar 2,5% dari Pokok Bea Balik Nama I.
>>> Denda Pajak Kendaraan Dihapus Selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya!
Layanan di Kantor Samsat berlaku protokol kesehatan
Ketiga; Hadiah menarik
Keuntungan ketiga bagi warga yang taat membayar pajak kendaraan bermotor berkesempatan mendapatkan hadiah menarik, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha NMax, 5 unit sepeda motor Honda BEAT, 10 tabungan BJB masing-masing Rp 5 juta, 20 tabungan BJB masing-masing Rp 1 juta, serta hadiah hiburan berupa 20 BJB Digicash masing-masing senilai Rp 200 ribu.
Diharapkan Program Triple Untung Plus ini bisa dimanfaatkan warga dengan baik. Untuk pembayaran pajak bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Jawa Barat Ngabret) melalui Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro dan Loket PPOB.