Diatur Sistem Zonasi, Ini Batas Maksimum Penumpang Angkutan Umum

14/06/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Diatur Sistem Zonasi, Ini Batas Maksimum Penumpang Angkutan Umum
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur batas maksimum penumpang angkutan umum berdasarkan zonasi selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Pergerakan manusia dan barang menggunakan sarana transportasi jadi salah satu fokus pemerintah selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau masa transisi jelang new normal. Hal itu karena sarana transportasi menjadi ajang interaksi langsung satu orang dengan yang lain dan berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19.

Sistem zonasi dan fase

Berbeda dengan pengaturan sarana transportasi sebelumnya dimana penumpang dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal kendaraan, pembatasan kali ini diatur dengan sistem zonasi dan fase AKB sebagaimana diatur dalam SE Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Gambar menunjukkan Batas Penumpang sistem zonasi

Batas penumpang angkutan umum diatur sistem zonasi

Kapasitas penumpang yang diizinkan disesuaikan dengan zona wilayah status COVID-19, yaitu zona merah, zona orange, zona kuning, dan zona hijau, serta disesuaikan dengan fase-nya, seperti fase I, fase II, dan fase III.

  • Fase I; Pembatasan Bersyarat, mulai 9 Juni 2020 hingga 30 Juni 2020
  • Fase II; Pemulihan/penyebaran terkendali, mulai 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020
  • Fase III; New Normal, mulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020

"Mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," papar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam pernyataannya, Kamis (11/6/2020).

>>> Ini Cara Menghindari Tertular Virus Corona di Transportasi Umum

Batas Kapasitas Penumpang Angkutan Umum

1. Bus dan Angkutan Umum Penumpang

Meliputi Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antarkota Antarprovinsi, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi, Angkutan Antarjemput Antarprovinsi, Angkutan Pariwisata. Jika berada di zona merah masih dilarang beroperasi. Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70 persen pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85 persen.

2. Taksi, Angkutan Sewa Khusus, dan Angkutan Sewa Umum

Di zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75 persen.

>>> Angkutan Umum di DKI Jakarta Hanya Beroperasi dengan Kapasitas 50 Persen

Foto menunjukkan seorang petugas melakukan tugas pengaturan lalu lintas angkutan kota

Angkutan umum boleh beroperasi dengan mengikuti aturan sistem zonasi

3. Angkutan Barang

Di semua zona kapasitas maksimum adalah 2 orang termasuk pengemudi. Kendaraan angkutan barang dilarang keras untuk mengangkut penumpang orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Termasuk ruang istirahat pengemudi tidak boleh diisi penumpang.

4. Ojek online

Di zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang. Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan.

"Diizinkan hanya saja pengemudi dan penumpang harus mematuhi beberapa hal. Misalnya pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, jaket. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Dalam kondisi ini, sebaiknya penumpang disarankan membawa helm sendiri atau mengenakan hair cap bila helm dari pengemudi. Penumpang juga harus menggunakan masker selama berkendara," imbuh Dirjen Budi.

>>> Ini Protokol Kesehatan New Normal di Bengkel dan THS Auto2000

Foto menunjukkan Grab beroperasi dengan penyekat (Grab Protector)

Ojek online boleh beroperasi dan wajib mengikuti protokol kesehatan

>>> Berita otomotif dunia dan nasional menarik lainnya ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top