Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan masih banyak pengendara melanggar ganjil genap yang diberlakukan di 3 ruas jalan. Baik yang beralasan tidak tahu maupun yang sengaja ingin melintas.
“Masih banyak kendaraan berplat ganjil yang mencoba melintas, padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMC Polri, (26/8/2021).
>>> Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Dikurangi Jadi 3 Titik
Masih banyak yang melanggar ganjil genap
Tidak ditilang
Meski jelas-jelas melanggar, petugas belum mengenakan tindakan tilang. Mereka hanya dikenakan sanksi putar balik dan tidak boleh melintas.
Menurut Kombes Sambodo, sosialisasi akan terus dilakukan selama kebijakan ini berlaku termasuk juga sosialisasi protokol kesehatan. Demikian pula area ganjil genap bakal terus dijaga dan diawasi polisi bersama dengan TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dengan jumlah ratusan petugas.
“Kalau untuk pengawasan gage itu kurang lebih ada 300 personel gabungan,” jelas Sambodo.
Ganjil Genap
Seperti diketahui, ganjil genap diberlakukan di 8 ruas jalan Jakarta mulai 12 Agustus 2021 menggantikan penyekatan yang diakhiri 11 Agustus. Kebijakan ini diperpanjang menyesuaikan perpanjangan PPKM.
Untuk saat ini area penerapan ganjil genap berkurang menjadi 3 titik, yaitu Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. pengurangan ini menyusul penurunan status DKI Jakarta dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.
Untuk aturan masih seperti sebelumnya, berlaku untuk kendaraan bermotor pribadi roda empat mulai jam 06.00 - 20.00 WIB. Hanya kendaraan dengan plat nomor sesuai hari yang boleh melintas. Plat nomor ganjil di tanggal ganjil dan plat nomor genap di tanggal genap.
>>> Ini 19 Kendaraan yang Bebas Masuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta
Polisi pertimbangkan sanksi buat pelanggar ganjil genap
Kombes Sambodo menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan pemberian sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar ganjil genap.
“Mereka yang melanggar bakal disanksi tilang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya.
Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ tersebut disebutkan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Tidak dijelaskan kapan sanksi tilang ini diberlakukan. Juga bagaimana mekanismenya mengingat saat ini penindakan tilang hanya dilakukan secara elektronik dengan bukti foto atau rekaman kamera.
>>> Cari mobil bekas Jakarta, dapatkan harga terbaik di sini!