Bagaimana Nasib Mobil Bekas Berusia Lebih dari 10 Tahun di Jakarta Setelah 2025?

07/01/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Bagaimana Nasib Mobil Bekas Berusia Lebih dari 10 Tahun di Jakarta Setelah 2025?
Nasib mobil bekas berusia lebih dari 10 tahun di Jakarta setelah tahun 2025 masih belum jelas. Nantinya akan ada sosialisasi terkait pelarangan mobil berusia lebih dari 10 tahun di Jakarta.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara. Adapun, upaya yang dilakukan Pemprov Jakarta antara lain pemberian insentif terhadap pengguna kendaraan listrik, mewajibkan uji emisi untuk kendaraan pribadi, hingga membatasi ruang gerak kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun. 

Kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dianggap dapat menghasilkan polusi tinggi. Maka dari itu sesuai Instruksi Gubernur No.66 tahun 2019, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi di Jakarta. 

>>> Soal Larangan Mobil Tua Beroperasi di DKI, Gaikindo Dukung Gubernur

Bakal Ada Sosialisasi Lagi

mobil bekas berusia lebih dari 10 tahun

Nantinya akan ada sosialisasi lanjutan

Lantas bagaimana dengan nasib mobil bekas yang usianya lebih dari 10 tahun di Ibu Kota pada 2025 mendatang? 

"Kalau buat kendaraan umum sudah diremajakan semua. Kalau kendaraan pribadi itu induknya 2025. Itu di Ingub 66 2019 dan itu kan perlu sosialisasi," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta. 

Seperti diketahui di tengah pandemi Covid-19, mobil bekas menjadi primadona tersendiri. Ketimbang naik transportasi umum yang cenderung ramai, mobil bekas disebut lebih aman. Namun sayang Syaripudin belum menjelaskan lebih mendetail terkait mobil bekas yang berkaitan dengan Ingub tersebut.

"Untuk perbaikan kualitas udara ini kan ada 7 langkahnya, seperti peremajaan angkutan umum, perluasan ganjil genap, uji emisi, tanaman yang bisa serap polutan, juga green building, dan lainnya," tambah Syaripudin. 

>>> Akankah Polisi Menilang Kendaraan Pribadi yang Belum Uji Emisi?

Uji Emisi Akan Diperketat

uji emisi di Jakarta

Uji emisi bakal diperketat

Sekadar informasi, dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 yang diteken Anies Baswedan pada 1 Agustus 2019, menyebut bahwa ketentuan uji emisi akan diperketat bagi kendaraan pribadi. Kemudian juga memastikan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut : 

a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019; 
b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; dan 
c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.

>>> Servis Mobil Tua Sebaiknya di Bengkel Resmi atau Bengkel Umum?

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top