
Kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat di pemerintahan Ibu Kota juga tak ketinggalan menjadi sasaran Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk dicek emisi gas buangnya. Seperti diketahui, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta memang tengah gencar melakukan sosialisasi uji emisi jelang penerapannya pada 24 Januari 2021.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun wajib mengecek kondisi gas buangnya setidaknya satu tahun sekali.
Kendaraan dinas yang tak lolos uji emisi bakal segera diperbaiki
>>> Cintamobil TV: Cek Fakta Lengkap Kebijakan Uji Emisi DKI Jakarta
Kendaraan Dinas Ikut Diuji Emisi
Kendaraan dinas pemerintahan pun tak luput dari pengecekan uji emisi tersebut. Upaya ini dilakukan agar polusi udara bisa berkurang secara signifikan.
"Kita sudah menyampaikan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), hasilnya ada yang lulus ada yang tidak lulus nanti kita safari ke kendaraan dinas. Paling banyak di Lingkungan Hidup, kalau Perhubungan punya kerjasama dengan BUMN lain," jelas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin belum lama ini.
Dijelaskan Syaripudin, kendaraan dinas pemerintahan yang tak lolos uji emisi tersebut akan langsung diperbaiki. Meski begitu, dirinya tak menjelaskan secara detail jenis perbaikan apa yang dilakukan.
"Perbaiki dulu, dibetulin dulu, ya mesinnya segala macam dulu," kata Syaripudin.
>>> Uji Emisi Kendaraan Pribadi Juga Wajib untuk Pelat Luar Jakarta
Ada Denda Menanti
Ada ambang batas tertentu yang wajib dipenuhi kendaraan
Perlu diketahui, setiap kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota harus memenuhi ambang batas emisi tertentu agar diizinkan melintas. Adapun, ambang batas yang wajib dipenuhi kendaraan agar bisa lolos uji emisi sesuai dengan Pergub 31 tahun 2008 adalah sebagai berikut.
1. Sepeda motor 2 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO (karbon monoksida) di bawah 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) 12.000 ppm
2. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
3. Motor produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
4. Mobil bensin produksi di bawah 2007, CO maksimal 3,0 persen dan HC di bawah 700 ppm
5. Mobil bensin produksi 2007 ke atas, wajib memiliki CO maksimal 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm
6. Mobil diesel produksi di bawah 2010 dengan bobot di bawah 3,5 ton, kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.
7. Mobil diesel produksi 2010 ke atas berbobot di bawah 3,5 ton, kadar opasitas maksimal 40 persen
8. Mobil diesel rakitan 2010 ke bawah dengan beban kurang 3,5 ton, kadar opasitas maksimal 50 persen
9. Mobil diesel produksi 2010 ke atas dengan bobot 3,5 ton ke bawah, kadar opasitas maksimal 50 persen.
Bila nantinya kendaraan Anda tak lolos uji emisi, siap-siap akan dikenakan sanksi disinsentif tarif parkir hingga tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil, Rp 250 ribu bagi motor.
>>> Malas Perawatan Berkala Bisa Bikin Mobil Tak Lulus Uji Emisi Lho!