Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor di Semarang, Jawa Tengah.
Latar belakang dari diterbitkannya aturan modifikasi atau kustom kendaraan bermotor tersebut, tak lain karena perkembangannya yang pesat dan jadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif, usaha spare part dan bawahannya.
Modifikasi kendaraan kini ada aturan yang harus ditaati
Meski demikian, perkembangan tren kustomisasi kendaraan juga dirasa perlu diimbangi peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.
Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat Aznal mengatakan, dalam melakukan modifikasi dan kustomisasi kendaraan bermotor harus memperhatikan aturan-aturan yang sesuai dari pabrikan dan berlaku agar aman.
"Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aznal dalam keterangan resminya.
>>> Simak harga mobil baru dengan promo terbaik hanya di sini
Menyamakan Pandangan
Sosialisasi bertujuan untuk menyamakan pandangan, lanjut Aznal, selain itu juga ada pemahaman atas regulasi tersebut, baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.
Modifikasi seperti ini bisa layak jalan dan enggak perlu kena tilang lagi
Regulasi peraturan yang akan disosialisasikan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi. Misalnya mengatur tentang persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor.
>>> Daya Tempuh 180 Km, Ini Spek Mobil Listrik Toyota Avanza ev Atta Halilintar
Aspek Persyaratan
Nantinya, setiap kegiatan perubahan pada kendaraan, harus dipastikan telah memenuhi aspek pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini untuk memastikan agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi aman dioperasikan di jalan umum dan yang penting memudahkan penggunanya.
Aspek persyaratan teknis yang harus dipenuhi
Bengkel yang melakukan kustomisasi juga wajib memiliki pemahaman teknis dan telah memenuhi standar tersertifikasi, dan bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan terlebih dahulu ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi.
Selain persyaratan teknis, kegiatan kustomisasi kendaraan dilakukan dengan melakukan uji tipe, dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe.
>>> Ini Dia 15 Besar Peserta Toyota Rangga Concept Digital Modification Contest