
Kondisi New Normal dimana sebagian besar perusahaan telah kembali bekerja dari kantor atau WFO dan anak-anak yang sudah bersekolah secara offline membuat volume lalu lintas di Jakarta meningkat. Peningkatan ini membuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap, dari sebelumnya 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.
Bertambah 12 ruas jalan
Kepada media, Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa aturan ini kembali diterapkan setelah sebelumnya ditiadakan untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Perhubungan, peningkatan volume lalu lintas terjadi sebesar 6,2 persen dalam beberapa waktu terakhir.
"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan," jelas Syafrin.
>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini
Aturan ini akan diberlakukan di 25 ruas jalan
Sepertinya yang sudah diberlakukan sebelumnya, aturan ini tidak berlaku untuk ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan dinas Polri dan TNI, serta kendaraan berbahan bakar listrik.
Nantinya, kebijakan ini akan diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 WIB serta dilanjutkan pada pukul 16.00 – 21.00 WIB. Sementara untuk hari libur nasional dan Sabtu-Minggu, polisi meniadakan aturan ganjil genap di ruas jalan tersebut.
>>> 13 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap, Cek Daftarnya
25 ruas jalan ganjil genap
Penambahan 12 ruas jalan dalam kebijakan ganjil genap sesuai dengan Pergub 88 tahun 2019. Berikut daftar ruas jalan yang akan menerapkan ganjil genap di DKI Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Fatmawati
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Stasiun senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Balikpapan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro di sisi Timur
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Kyai Caringin
>>> Ganjil Genap di Kawasan Puncak Permanen, Kecuali untuk Warga Lokal