Aturan Ganjil Genap di Jakarta Bakal Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

25/05/2022

Pasar mobil

2 menit

Share this post:
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Bakal Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Daftarnya
Dengan peningkatan volume kendaraan semakin tinggi, aturan ganjil genap bertambah dari 13 menjadi 25 ruas jalan. Berikut daftar ruas jalan yang terdampak.

Kondisi New Normal dimana sebagian besar perusahaan telah kembali bekerja dari kantor atau WFO dan anak-anak yang sudah bersekolah secara offline membuat volume lalu lintas di Jakarta meningkat. Peningkatan ini membuat Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap, dari sebelumnya 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan.

Bertambah 12 ruas jalan

Kepada media, Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa aturan ini kembali diterapkan setelah sebelumnya ditiadakan untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Berdasarkan data yang dirilis oleh Dinas Perhubungan, peningkatan volume lalu lintas terjadi sebesar 6,2 persen dalam beberapa waktu terakhir. 

"Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan," jelas Syafrin.

>>> Dapatkan pilihan mobil baru dan bekas berkualitas lainnya di sini

aturan 25 ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta
Aturan ini akan diberlakukan di 25 ruas jalan

Sepertinya yang sudah diberlakukan sebelumnya, aturan ini tidak berlaku untuk ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan dinas Polri dan TNI, serta kendaraan berbahan bakar listrik.

Nantinya, kebijakan ini akan diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 – 10.00 WIB serta dilanjutkan pada pukul 16.00 – 21.00 WIB. Sementara untuk hari libur nasional dan Sabtu-Minggu, polisi meniadakan aturan ganjil genap di ruas jalan tersebut.

>>> 13 Ruas Jalan di Jakarta Kembali Terapkan Ganjil Genap, Cek Daftarnya

25 ruas jalan ganjil genap

Penambahan 12 ruas jalan dalam kebijakan ganjil genap sesuai dengan Pergub 88 tahun 2019. Berikut daftar ruas jalan yang akan menerapkan ganjil genap di DKI Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Medan Merdeka Barat
  3. Jalan MH Thamrin
  4. Jalan Jenderal Sudirman
  5. Jalan Sisingamangaraja
  6. Jalan Fatmawati
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan HR Rasuna Said
  9. Jalan Gatot Subroto
  10. Jalan Jenderal S Parman
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Stasiun senen
  13. Jalan Gunung Sahari
  14. Jalan Balikpapan
  15. Jalan Tomang Raya
  16. Jalan D.I Pandjaitan
  17. Jalan Jenderal A. Yani
  18. Jalan Pramuka
  19. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro di sisi Timur
  20. Jalan Gajah Mada
  21. Jalan Hayam Wuruk
  22. Jalan Majapahit
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Panglima Polim
  25. Jalan Kyai Caringin

>>> Ganjil Genap di Kawasan Puncak Permanen, Kecuali untuk Warga Lokal

Pria asal Minang ini menjadi salah satu tim pelopor eksistensi Cintamobil.com di Indonesia dan bergabung sejak 2017. Dengan bekal ilmu SEO yang mumpuni, Padli menjadi salah satu spesialis SEO di Cintamobil.com. Pertemuannya dengan Cintamobil terjadi pada Oktober 2017, kala Auto Portal sedang mencar
 
back to top