Aturan DP 0 Persen Dari OJK Hukumnya Sunnah

22/08/2018

Pasar mobil
Share this post:
Aturan DP 0 Persen Dari OJK Hukumnya Sunnah
Upaya meningkatkan industri pembiayaan serbaguna atau multifinance di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan leasing menawarkan kredit kendaraan bermotor dengan DP 0 persen.

Foto Kantor OJK Pusat tampak depan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) izinkan perusahaan pembiayaan tawarkan kredit kendaraan bermotor dengan DP 0 Persen

Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan dan kredit kendaraan bermotor, PT Federal International Finance (FIF) menyatakan siap menyambut aturan  DP 0 persen tersebut.

"Ya kita menyambut baik policy tersebut, karena multi-finance yang memenuhi kriteria tersebut bisa menjadi lebih fleksibel," tutur Presiden Direktur dan CEO PT Federal International Finance (FIF), Margono Tanuwijaya kepada salah satu media nasional belum lama ini.

Untuk FIF sendiri, Margono belum menginformasikan apakah akan menerapkan kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor atau tidak. Dia hanya menegaskan bagi perusahaan pembiayaan manapun yang ingin menerapkan aturan ini harus memperhitungkan dengan tepat.

"Tapi tentunya di dalam implementasinya, tergantung kondisi kebutuhan konsumen dan kondisi masing-masing perusahaan," tambahnya.

>>> Tak Lama Lagi Kredit Kendaraan Bermotor Tidak Harus Pakai Uang Muka

Aktifitas di salah satu kantor pembiayaan FIF

FIF siap menyambut aturan DP 0 Persen dari OJK

Sementara itu di tempat terpisah, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, M Ihsanudin mengamini bahwa tujuan aturan DP 0 persen ini untuk menggairahkan kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan. Namun, penerapannya tidak boleh dilakukan serta merta tanpa perhitungan.

Yang boleh menerapkan hanyalah perusahaan pembiayaan yang punya tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan 1%. Kondisi keuangan perusahaan juga harus berstatus sehat.

"Tujuannya untuk mendorong penjualan. Tapi kami juga akan memberlakukan persyaratan untuk perusahaan jika ingin menerapkan kebijakan ini," tutur Ihsanudin sebagaimana dikutip dari detikFinance.

Secara garis besar Ihsanudin mengatakan kalau aturan kredit kendaraan bermotor DP 0 persen bagi perusahaan pembiayaan multi finance adalah sunnah, bukan kewajiban.

"Aturannya sunnah, tapi OJK memberikan aturan kebebasan uang muka maksimal 0%, tapi NPF nya harus kecil di bawah 1%, perusahaan bisa menyesuaikan dengan risiko masing-masing," jelasnya.

>>> Ingin membeli mobil lawas? Dapatkan informasinya di sini

Deretan mobil baru di diler Honda

Aturan DP 0 persen diharapkan bisa menggairahkan penjualan kendaraan bermotor

>>> Berita terbaru dari dunia otomotif hanya di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top