Pemerintah memutuskan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Provinsi Jawa dan Bali, mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, dalam keterangannya (6/1/2020).
>>> Jadwal IIMS 2021 Digeser karena PSBB Jawa-Bali
Pemerintah berlakukan PKM di seluruh Provinsi Jawa dan Bali
Aturan berkendara
Sektor transportasi masuk dalam daftar aktivitas yang diatur secara ketat, meliputi pengaturan kapasitas serta jam operasional. Meski demikian, hingga kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengeluarkan beleid baru yang mengatur seputar transportasi. Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, untuk sementara saat ini masih menggunakan regulasi lama.
“Sementara ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari 2021,” kata Adita kepada media, (7/12021).
Surat Edaran (SE) yang dimaksud yaitu protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Adapun untuk aturan berkendara PPKM Jawa Bali pihak Kemenhub memiliki aturan pakem yang juga jadi acuan untuk wilayah lain. Yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diantara isinya; mobil penumpang untuk transportasi umum dan bus wajib melakukan pembatasan jumlah penumpang dan menerapkan physical distancing. Mobil pribadi pun demikian, namun dengan teknis yang berbeda.
Sedangkan untuk sepeda motor tetap boleh mengangkut penumpang dengan ketentuan mematuhi protokol kesehatan memakai masker, melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah kendaraan digunakan, memakai sarung tangan, serta berkendara dalam kondisi suhu badan normal.
>>> Begini Tips Aman Test Drive Mobil di Masa Pandemi
Aturan berkendara di Bali diperketat saat PKM
Aturan perjalanan orang
Untuk aturan perjalanan orang seperti Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 diantaranya; bagi siapapun yang melakukan perjalanan memasuki wilayah administrasi lain (Provinsi/Kabupaten/Kota) wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) serta menghindari kerumunan. Khusus perjalanan ke Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan Rapid Test Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku sejak 9 Desember 2020 lalu hingga 8 Januari 2021. Setelah itu akan dievaluasi apakah diteruskan dengan aturan yang sama, atau disudahi diganti dengan aturan yang lain.
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com

