
Setelah sebelumnya hanya dikhususkan bagi pengguna moda kendaraan jalur udara, peraturan terbaru pada mudik Lebaran 2022 kali ini mengharuskan pemudik untuk mengisi electronic-health alert card (e-HAC) sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Isi e-HAC di Peduli Lindungi
Selain mempersiapkan tenaga, bagi Anda yang ingin mudik pada Lebaran 2022 kali ini harus mengisi formulir elektronik melalui e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Peraturan baru ini disampaikan langsung oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) RI Setiaji melalui keterangan resminya pada hari Minggu (17/4) kemarin.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ungkap Setiaji.
Isi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi
>>> Siap-Siap, Mudik 2022 Bakal Ganjil-Genap Di Jalan Tol
Peraturan yang sudah berlaku per tanggal 5 April 2022 ini mengharuskan petugas untuk memeriksa e-HAC dari pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, Setiaji menyebutkan bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan e-HAC secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," jelas Setiaji.
>>> Mau Mudik Lewat Tol Trans Jawa? Segini Saldo E-Toll yang Harus Disiapkan
Belum booster, harus antigen
Persyaratan pengisian e-HAC bagi pelaku perjalanan darat menambah aturan yang diberlakukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pada mudik Lebaran tahun ini. Sebelumnya, Pemerintah membebaskan peraturan mengenai tes antigen maupun RT-PCR bagi pelaku perjalanan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga, atau booster.
Tes antigen atau RT-PCR bagi yang belum mendapatkan booster
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua harus menyertakan hasil negatif untuk tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, atau maksimal 3 x 24 jam untuk tes RT-PCR sebelum jam keberangkatan.
Sementara pemudik yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama diharuskan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk pemudik dengan komorbid dan tidak dapat melakukan vaksinasi diharuskan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit dan tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
>>> Temukan Pilihan Mobil Bekas Menarik untuk Mudik Lebaran 2022