Aturan Baru, Mudik Jalan Darat Pun Harus Isi E-HAC!

18/04/2022

Pasar mobil

2 menit

Share this post:
Aturan Baru, Mudik Jalan Darat Pun Harus Isi E-HAC!
Peraturan baru yang dikeluarkan DTO Kementerian Kesehatan mengharuskan pelaku mudik jalan darat mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum bepergian.

Setelah sebelumnya hanya dikhususkan bagi pengguna moda kendaraan jalur udara, peraturan terbaru pada mudik Lebaran 2022 kali ini mengharuskan pemudik untuk mengisi electronic-health alert card (e-HAC) sebelum melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Isi e-HAC di Peduli Lindungi

Selain mempersiapkan tenaga, bagi Anda yang ingin mudik pada Lebaran 2022 kali ini harus mengisi formulir elektronik melalui e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Peraturan baru ini disampaikan langsung oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) RI Setiaji melalui keterangan resminya pada hari Minggu (17/4) kemarin.

"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ungkap Setiaji.

isi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi pada smartphone
Isi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi

>>> Siap-Siap, Mudik 2022 Bakal Ganjil-Genap Di Jalan Tol 

Peraturan yang sudah berlaku per tanggal 5 April 2022 ini mengharuskan petugas untuk memeriksa e-HAC dari pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, Setiaji menyebutkan bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan e-HAC secara acak.

"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," jelas Setiaji.

>>> Mau Mudik Lewat Tol Trans Jawa? Segini Saldo E-Toll yang Harus Disiapkan

Belum booster, harus antigen

Persyaratan pengisian e-HAC bagi pelaku perjalanan darat menambah aturan yang diberlakukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pada mudik Lebaran tahun ini. Sebelumnya, Pemerintah membebaskan peraturan mengenai tes antigen maupun RT-PCR bagi pelaku perjalanan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga, atau booster.

antigen sebelum mudik
Tes antigen atau RT-PCR bagi yang belum mendapatkan booster

Sedangkan bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua harus menyertakan hasil negatif untuk tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, atau maksimal 3 x 24 jam untuk tes RT-PCR sebelum jam keberangkatan.

Sementara pemudik yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama diharuskan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk pemudik dengan komorbid dan tidak dapat melakukan vaksinasi diharuskan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit dan tes negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

>>> Temukan Pilihan Mobil Bekas Menarik untuk Mudik Lebaran 2022

Pria asal Minang ini menjadi salah satu tim pelopor eksistensi Cintamobil.com di Indonesia dan bergabung sejak 2017. Dengan bekal ilmu SEO yang mumpuni, Padli menjadi salah satu spesialis SEO di Cintamobil.com. Pertemuannya dengan Cintamobil terjadi pada Oktober 2017, kala Auto Portal sedang mencar
 
back to top