
Setelah peraturan tersebut diberlakukan, Kepolisian akan menerapkan tilang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kepada pelanggarnya. Pengemudi yang terpantau memacu mobilnya di atas 120 km/jam akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke rumah mereka. Sanksi tilang ini diterapkan sejalan dengan pemasangan kamera E-TLE baru di sejumlah titik ruas jalan tol.
Titik Pantau Baru di Tol Trans Jawa dan Sumatera
Ada 7 titik pantau kamera E-TLE baru yang tersebar di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. Kamera-kamera tersebut dipasang di daerah rawan kecelakaan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi risiko keselamatan berkendara.
Hati-hati saat mendekati kecepatan 120 km/jam, bisa-bisa tertangkap speed camera
7 titik baru itu melengkapi 25 unit speed camera yang telah dipasang oleh Jasa Marga dengan rincian 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa.
>>> Sanksi Tilang Untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Belum Berlaku
Memang, tol adalah jalan bebas hambatan. Tetapi batas kecepatan harus tetap dipatuhi oleh semua pengemudi demi menjaga keamanan dan keselamatan di jalan. Peraturan kecepatan di jalan tol ini tertuang pada Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Beleid tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Salah satunya menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Menilai dari peraturan tersebut, sebenarnya dilarang ngebut di jalan tol di melebihi 120 km/jam sudah cukup menyesuaikan.
Cara Kerja Tilang E-TLE
Sesuai dengan namanya, Electronic Traffic Law Enforcement, pengemudi yang melakukan pelanggaran tidak lagi didatangi oleh petugas yang berpatroli. Petugas cukup memantau lalu lintas melalui speed camera, melakukan verifikasi jika ada pelanggaran, dan langsung mengirim bukti-bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang ditilang pun harus membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Cruise Control menjadi fitur yang sangat berguna agar tidak melebihi batas kecepatan 120 km/jam
Jika Anda berniat untuk pergi ke luar kota, mulai April sebaiknya lebih sering memantau kecepatan di speedometer. Jika mobil Anda dibekali dengan fitur Cruise Control, Anda bisa mengatur kecepatan Anda di bawah 120 km/jam untuk menghindari kemungkinan ditilang.