
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini, 3 Juli 2021, di berbagai wilayah Jawa dan Bali. Termasuk di Semarang, Pemerintah Kota (Pemkot) menyatakan siap melaksanakan kebijakan PPKM Darurat selama 18 hari ke depan. Terlebih ibu kota Jawa Tengah ini masuk level 4 yang membutuhkan perhatian lebih besar.
Protokol Kesehatan Sektor Transportasi
Menurut Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan di bidang transportasi sejak lama. Dengan berlakunya PPKM Darurat pihaknya kembali mengingatkan dan meminta para pemilik usaha angkutan umum lebih memperketat lagi hal tersebut.
“Khususnya bidang transportasi itu memang sudah ada pembatasan- pembatasan. Artinya pembatasan tersebut dimulai dari physical distancing seperti penumpang 50 persen dari kapasitas dari kursi. Termasuk, kewajiban untuk SOP protokol kesehatan 5M,” kata Endro P Martanto kepada media, Jumat (2/7/2021).
Protokol kesehatan lainnya yang harus dipenuhi pemilik usaha angkutan umum yaitu melakukan desinfektan pada setiap armadanya. Minimal saat kendaraan akan beroperasi dan sehabis beroperasi.
>>> PPKM Darurat Kota Semarang, Penumpang BRT Dibatasi 50%
Trans Semarang tetap beroperasi selama PPKM Darurat
Terkait kewajiban menunjukkan kartu vaksin atau kartu PCR bagi pengendara sebagaimana instruksi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, pihaknya akan melakukan secara fleksibel, khususnya untuk transportasi umum yang hanya beroperasi keliling kota Semarang. Yang terpenting adalah protokol kesehatan seperti memakai masker dan physical distancing diperketat.
“Namun, angkutan umum lokal dalam kota aglomerasi misalnya dari Mangkang mau ke Johar, tentunya tidak serta merta harus menunjukkan surat keterangan antigen maupun hasil swab. Minimal, kita terapkan pengetatan protokol kesehatan (Prokes) seperti wajib menggunakan masker dan pengaturan tempat duduk di dalam angkutan umum, wajib diperhatikan,” ungkapnya.
Sanksi
Terkait pelanggaran PPKM Darurat, pemilik angkutan umum bisa dikenakan sanksi, dari yang ringan hingga yang terberat seperti pencabutan izin trayek.
”Sanksi itu jelas nanti minimal ya buku KIR itu kami minta. Bahkan, bisa-bisa kalau sudah melanggar beberapa kali ya, KIR dan trayek bisa kena sanksi bisa dicabut,” tegas Endro.
Karenanya diimbau dengan sangat segala kebijakan selama masa PPKM Darurat ini bisa dipatuhi demi kemaslahatan bersama.
>>> PPKM Darurat Jawa-Bali Sah! Naik Bus Harus Sudah Vaksin dan Antigen
Angkot wajib mematuhi protokol kesehatan