Penyekatan arus balik berlanjut hingga 31 Mei 2021. Warga yang datang ke Jakarta, baik pemudik maupun bukan masih diwajibkan memenuhi persyaratan. Salah satunya menunjukkan surat bukti bebas Covid-19. Jika tidak, mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan atau screening sesuai alur yang telah ditetapkan.
Ada dua kategori tempat pemeriksaan kesehatan bagi pendatang, yaitu di pos penyekatan dan di terminal bus kedatangan. Dan seperti sebelumnya di tempat-tempat tersebut dijaga petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Dinkes, dan yang lain.
Alur screening di pos penyekatan dan terminal bus
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui IG-nya @dinkesdki memberikan penjabaran alur screening di pos penyekatan dan terminal bus.
Pertama pengendara diminta menunjukkan surat bukti tes kesehatan dengan hasil negatif Covid-19. Bagi yang membawa hasil tes negatif antigen atau swab PCR bisa langsung meneruskan perjalanan.
>>> Penyekatan Arus Balik Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021
Pendatang di terminal bus wajib menjalani pemeriksaan kesehatan
Sedangkan bagi pengendara yang tidak membawa hasil tes negatif atau membawa hasil tes negatif tapi bukan tes antigen/swab PCR akan dilakukan test rapid di pos yang telah disiapkan. Begitupun bagi pengendara yang membawa hasil tes negatif antigen atau swab PCR namun bergejala juga diarahkan melakukan tes rapid ulang.
Hasil tes rapid antigen menentukan langkah berikutnya. Jika hasilnya negatif, pengendara bisa melanjutkan perjalanan sampai tempat tujuan. Sedangkan yang hasilnya positif akan dilakukan penanganan. Pengendara diantar ke Wisma Atlet oleh petugas untuk menjalani karantina dan swab PCR di Wisma Atlet. Di sini pula pengendara dilakukan karantina hingga beberapa hari.
Karantina Mandiri 5 hari
Pengendara yang dinyatakan negatif dan meneruskan perjalanan sampai tempat tinggal wajib menjalani karantina mandiri selama 5 hari penuh. Hal ini, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, untuk memastikan warga benar-benar bebas Covid-19.
“Bagi pelaku perjalanan yang lolos dari berbagai skrining di perjalanan harap untuk tetap melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setelah sampai tujuan.” kata Wiku dalam konferensi pers Kamis, 20 Mei 2021 lalu.
>>> Ingat! Pelaku Perjalanan Arus Balik Wajib Karantina 5 Hari
Alur screening kesehatan sudah ditetapkan
>>> Libur Lebaran Usai, Jangan Lupa Perhatikan Kesehatan Mobil Anda!