Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan kembali ganjil genap mulai awal bulan ini. Mulai tanggal 10 Agustus 2020 kendaraan roda empat (mobil) yang melanggar dikenakan tindakan tilang setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi. Sedangkan untuk sepeda motor tetap beroperasi tanpa pembatasan.
>>> Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil, Motor Masih Belum
Ganjil genap motor
Ganjil genap kembali diberlakukan di DKI
Beredar wacana ganjil genap bakal diberlakukan untuk sepeda motor. Alasannya sama, untuk mengurangi aktivitas keluyuran warga di luar rumah. Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo seperti dirilis NTMC Polri, rencana ganjil genap sepeda motor tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Sampai sekarang wacana ganjil genap motor ini belum resmi diberlakukan. Namun pro dan kontra sudah memenuhi pemberitaan. Yang menolak beranggapan ganjil genap bagi pengendara motor dinilai lebih banyak merugikan dibanding manfaatnya.
Syafrin mengungkapkan alasan ganjil genap motor belum diberlakukan. Tak lain karena belum ada koordinasi antara pihak Dishub dengan Kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan alasan yang sama. Dan karena itu kebijakan ganjil genap masih mengacu pada Pergub lama yakni berlaku untuk kendaraan roda empat saja.
"Untuk ganjil-genap motor sendiri sampai dengan saat ini masih belum diberlakukan. Memang ada di Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang terakhir tapi sampai saat ini ganjil-genap untuk sepeda motor masih belum berlaku," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
"Kami masih mengacu Pergub 88/2019 dimana ganjil-genap hanya berlaku pada roda empat atau lebih," lanjutnya.
>>> Daftar 13 Kendaraan yang Boleh Melintas di Kawasan Ganjil Genap
Ganjil genap belum diberlakukan pada sepeda motor
Bakal diterapkan jika …
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan kebijakan rem darurat jika kasus positif COVID-19 di ibu kota terus melonjak. Salah satunya dengan memasukkan kendaraan roda dua dalam kebijakan ganjil genap, sebagaimana tercantum dalam Pergub No. 80 Tahun 2020.
Pada Pasal 7 disebutkan; kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas;
Dilanjutkan Pasal 8 disebutkan; a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjill;.
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap bisa Anda temukan di sini