Aturan kewajiban uji emisi kendaraan pribadi di Ibu Kota Jakarta berlaku pada 24 Januari 2021. Saat ini, aturan wajib uji emisi kendaraan pribadi masih dalam masa sosialisasi.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di Jakarta. Ini berarti kendaraan pribadi yang berpelat luar Jakarta namun sering lalu lalang di Ibu Kota juga wajib melakukan uji emisi.
Ini wajib dilakukan untuk kendaraan berusia lebih dari 3 tahun
>>> Uji Emisi Kendaraan Pribadi Juga Wajib untuk Pelat Luar Jakarta
Belum Akan Ditilang
Dalam Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi diberikan bagi mereka yang tak melakukan pengecekan atau kendaraannya tak lolos uji emisi.
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertunggu mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau ruang milik jalan," bunyi pasal 17.
Selain dikenakan disinsentif, pihak kepolisian juga berhak menilang pengendara. Namun Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait sanksi. Maka dari itu, bila masa sosialisasi sudah usai kepolisian belum akan melakukan penilangan.
"Untuk penegakan hukum berupa tilang, kita belum laksanakan dulu karena masih sosialisasi kepada masyarakat. Tahap pertama sosialisasi 24 januari 2021, tapi kalau masyarakat masih pasif kami akan perpanjangan sosialisasi. Untuk tilang belum diberlakukan," ungkap Fahri di lokasi uji emisi gratis, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
>>> Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta Januari 2021, Catat Tanggalnya!
Masyarakat Bisa Manfaatkan Uji Emisi Gratis
Dinas Lingkungan Hidup juga telah menyiapkan ribuan bengkel untuk melakukan kegiatan uji emisi
Fahri lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan uji emisi merupakan salah satu persyaratan kendaraan layak jalan. Sesuai dengan pasal 285 dan 286 UU tersebut ada ancaman denda kurungan dan juga sanksi administratif untuk motor Rp 250 ribu sedangkan mobil Rp 500 ribu.
"Tapi apakah sanksi ini dikenakan keduanya, ini akan kami bicarakan dengan Dinas Lingkungan Hidup," tegas Fahri.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan uji emisi yang ditawarkan beberapa bengkel. Ini merupakan salah satu upaya agar Anda emisi kendaraan tetap terjaga dan juga menghindari tilang.
"Karena kalau sudah tidak gratis dibebankan ke masyarakat. Uji emisi ini kan pas servis, jadi tolong diperhatikan agar sesuai ambang batas," pungkasnya.
>>> Lakukan 5 Hal Ini Agar Emisi Gas Buang Mobil Anda Tetap Terjaga