
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia akhirnya meresmikan Toyota Crown sebagai mobil dinas yang akan dipakai oleh Presiden Joko Widodo serta jajaran menterinya. Selain itu, terdapat perubahan pelat nomor menteri yang nantinya akan digunakan oleh menteri dan pejabat yang bertugas.
Pelat nomor menteri di Indonesia
Disebut juga dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau pelat nomor mobil di Indonesia diawali dengan satu atau dua huruf. Pelat nomor awalnya digunakan untuk membedakan kendaraan dari satu wilayah dengan wilayah lainnya. Sejarah pelat nomor di Indonesia pun merupakan warisan dari zaman Hinda Belanda dengan masing-masing nomor membedakan wilayah Karesidenan.
Pelat nomor menteri hinga 42, selebihnya untuk anggota DPR dan MPR
Namun bukan hanya kepala negara dan menteri yang mendapatkan hak mobil dinas. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden pun mendapatkan hak mobil dinas, sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat b.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, plat nomor pejabat negara atau Menteri sering berganti karena disesuaikan dengan jumlah anggota kabinet. Seperti pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014), jabatan Sektretaris Kabinet tak setingkat dengan menteri, sehingga plat nomor menteri yang digunakan pun mengalami perubahan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini.
>>> Diusulkan Menteri Keuangan, Kendaraan Bermotor Kena Cukai
RI 1 digunakan untuk pelat nomor mobil Presiden
>>> Profil Toyota Crown 2018: Inovasi Tiada Henti Sedan 'Mahkota' Kebanggaan Negeri Sakura
Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri
Sering terlihat mobil menteri lalu lalang dan dikawal oleh pasukan khusus kepolisian. Untuk membedakan plat nomor Presiden, Wakil Presiden, dan menteri yang ada di Indonesia, berikut daftar pelat nomor menteri yang bisa Anda lihat:
- RI 1 – Presiden Republik Indonesia
- RI 2 – Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3 – Istri Presiden
- RI 4 – Istri Wakil Presiden
- RI 5 – Ketua MPR
- RI 6 – Ketua DPR
- RI 7 – Ketua DPD
- RI 8 – Ketua MA
- RI 9 – Ketua MK
- RI 10 – Ketua BPK
- RI 11 – Ketua KY (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
- RI 12 – Gubernur BI (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
- RI 13 – Otoritas Jasa Keuangan (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
- RI 14 – Kementerian Sekretariat Negara (sebelumnya Menteri Sekretaris Negara)
- RI 15 – Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (sebelumnya Sekretaris Kabinet)
- RI 16 – Menko Perekonomian (sebelumnya Menteri Dalam Negeri)
- RI 17 – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (sebelumnya Menteri Luar Negeri)
- RI 18 – Menko Kemaritiman (sebelumnya Menteri Pertahanan)
- RI 19 – Belum tersedia informasi (sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- RI 20 – Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Menteri Keuangan)
- RI 21 – Kementerian Luar Negeri (sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
- RI 22 – Kementerian Pertahanan (sebelumnya Menteri Perindustrian)
- RI 23 – Kementerian Agama (sebelumnya Menteri Perdagangan)
- RI 24 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya Menteri Pertanian)
- RI 25 untuk Kementerian Keuangan (sebelumnya Menteri Kehutanan)
- RI 26 – Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (sebelumya Menteri Perhubungan)
- RI 27 – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (sebelumya Menteri Kelautan dan Perikanan)
- RI 28 – Kementerian Kesehatan (sebelumya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
- RI 29 – Kementerian Sosial (sebelumya Menteri Pekerjaan Umum)
- RI 30 – Kementerian Ketenagakerjaan (sebelumya Menteri Kesehatan)
- RI 31 – Kementerian Perindustrian (sebelumya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
- RI 32 – Kementerian Perdagangan (sebelumya Menteri Sosial)
- RI 33 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sebelumnya Menteri Agama)
- RI 34 – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebelumnya Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
- RI 35 – Kementerian Perhubungan (sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika)
- RI 36 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya Menteri Negara Riset dan Teknologi)
- RI 37 – Kementerian Pertanian (sebelumnya Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
- RI 38 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya Menteri Negara Lingkungan Hidup)
- RI 39 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (sebelumnya Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
- RI 40 – Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (sebelumnya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
- RI 41 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (sebelumnya Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
- RI 42 – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
>>> Jangan lupa klik sini untuk lanjut simak berita tentang pasar mobil yang hot lainnya
Menariknya, dikarenakan setiap Kementerian dan pejabat memiliki nomor masing-masing, maka pelat nomor akan disesuaikan dengan kendaraan yang mereka naiki. Jadi pada saat pejabat tersebut berkunjung ke wilayah di luar ibu kota Indonesia, atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka pelat nomor menteri akan menyesuaikan mobil yang ditunggangi.
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com