Meskipun saat ini Indonesia sedang merasakan pula pandemi virus corona, namun PT Jasa Marga memastikan pekerjaan konstruksi untuk sejumlah ruas jalan tol tetap berlangsung. Meskipun tentunya semua pekerjaan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan kesehatan semua pihak.
>>> Satu Karyawan Terpapar COVID-19, Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Dihentikan
Adrian Priohutomo, Direktur Pengembangan Jasa Marga menegaskan, sejumlah proyek jalan tol akan tetap berlangsung selama masa pandemi Covid-19 dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Prinsipnya tidak ada penghentian proyek," tulis Adrian dalam keterangan resminya.
Ada yang Ditargetkan Selesai Tahun Ini
Pekerjaan pembangunan tol tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19
>>> Temukan promo mobil baru dengan diskon dan cicilan menarik cukup klik disini aja
Lebih lanjut Adrian menjelaskan, Jasa Marga tahun ini tetap memasang target penyelesaian beberapa proyek jalan tol. Diantaranya Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) 2, Tol Cinere - Serpong, Tol Kunciran - Cengkareng, dan Tol Manado - Bitung.
"Selain itu kami juga menargetkan penyelesaian konstruksi beberapa jalan tol yang sudah beroperasi sebagian. Seperti Tol BORR Seksi IIIA Sp. Yasmin - Semplak, serta Tol Balikpapan - Samarinda Seksi I Km 13 - Samboja dan Seksi V Km 13 - Sepinggan," jelasnya.
Dikerjakan dengan Protokol Pengamanan Covid-19
Tol Kunciran - Cengkareng ditargetkan beroperasi tahun ini
>>> Berbagai pilihan mobil bekas berkualitas yang paling lengkap cuma ada di Cintamobil.com
Selama proses pengerjaan konstruksi proyek pembangunan jalan tol ini, Adrian mengungkapkan kalau protokol kerja disesuaikan dengan standar pengamanan keselamatan dari dampak Covid-19. Termasuk juga kerja sama dengan pihak rumah sakit atau puskesmas setempat untuk penanganan jika ad apihak yang suspect Covid-19.
"Jasa Marga memastikan adanya pengukuran suhu tubuh secara rutin bagi semua orang yang berada di lingkungan proyek, menerapkan prinsip physical distancing, serta penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana kantor dan lapangan," tegas dia.
Apa yang dilakukan Jasa Marga ini ungkapnya, sesuai dengan Instruksi Menteri PUPR nomor 02/IN/M/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.