Tarif jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) sudah diputuskan naik mulai 5 September 2020 Pukul 00.00 WIB. Namun, baru diterapkan satu hari Jasa Marga sudah memberi diskon. Mulai 6 September 2020 tarif untuk kendaraan Golongan I disamakan dengan tarif sebelumnya alias belum diterapkan tarif baru.
Pertimbangkan masukan masyarakat
Menurut Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, inisiatif diskon untuk golongan I ini tidak lepas dari masukan masyarakat dan berbagai pertimbangan.
“Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan (tarif awal). Dikarenakan perlu penerapan setting sistem peralatan, maka diskon tarif ini berlaku mulai hari Minggu (06/09) pukul 00.00 WIB,” kata Heru seperti dirilis dari Jasa Marga, (6/9/2020).
>>> Sesuai Regulasi, Tarif Tol Berubah Setiap 2 Tahun
Sesuai regulasi tarif jalan tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun
Tarif baru
Sebenarnya, pada penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi ini tidak semuanya naik. Ada juga yang turun atau tidak berubah yaitu untuk kendaraan Golongan III dan V.
Kenaikan tarif Tol Cipularang hanya untuk kendaraan Golongan I, II, dan IV. Golongan I naik Rp 3000, Golongan II naik Rp 12.000, dan Golongan IV naik Rp 4.000. Sedangkan untuk Golongan III dan V tarif diturunkan. Golongan III turun Rp 8.000, dan Golongan V turun Rp 15.500.
Kenaikan tarif Tol Padaleunyi juga untuk kendaraan Golongan I, II, dan IV. Golongan I naik 1.000, Golongan II naik Rp 2.500, dan Golongan IV naik 2.000. Untuk kendaraan Golongan III tarif tidak berubah, yaitu Rp 17.500. Sedangkan untuk Golongan V tarif turun Rp 2.500.
Menurut Heru, sesuai regulasi rencana kenaikan tarif harusnya diterapkan pada Februari 2020. Namun ditunda hingga beberapa bulan mempertimbangkan situasi negara yang tengah dilanda pandemi COVID-19.
“Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) terhadap ekonomi masyarakat,” ujar Heru.
>>> Sudah Tau Belum Mengapa Lewat Jalan Tol Harus Bayar?
Ada diskon, tarif Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi golongan I tidak jadi naik
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com