
Melintas di atas jalan yang rusak dan berlubang tentu sangat mengganggu perjalanan Anda. Untuk itu, pemerintah, lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan tata cara lapor jalan di daerah sekitar yang rusak yang memudahkan, yakni secara online.
Perlu diingat, laporan ini harus ditujukan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang berdasarkan status jalan dan tidak boleh sembarangan melapor.
Lapor jalan rusak online lewat telepon genggam
Selanjutnya bagaimana cara lapor jalan rusak? Saat ini masyarakat sudah bisa melapor jalan rusak secara online lewat telepon genggam.
Simak ulasan selengkapnya di bawah ini untuk tau cara melapor jalan rusak secara online:
>>> Pilih mobil baru dan mobil bekas terbaik hanya di sini
Cara Lapor Jalan Rusak Online
Ada dua jenis laporan jalan rusak agar segera di perbaiki, antara lain yaitu jalan nasional dan jalan provinsi atau kota. Masing-masing memiliki caranya sendiri, berikut cara lapornya.
1. Cara Lapor Jalan Nasional Rusak lewat Aplikasi
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga sudah menyediakan aplikasi Jalan Kita yang bisa digunakan untuk melaporkan kerusakan jalan nasional. Berikut ini tata cara lapor jalan nasional rusak melalui aplikasi Jalan Kita:
Jalan rusak dan berlubang lapor lewat aplikasi Jalan Kita
- Unduh dan instal aplikasi Jalan Kita.
- Buka aplikasi dan buat akun dengan cara klik menu "Buat Akun", lalu masukkan nama lengkap, nomor telepon aktif serta email.
- Masukkan kata sandi, kemudian pilih "Simpan".
- Aplikasi Jalan Kita secara otomatis akan mengarahkan ke halaman awal. Log in lagi dengan menulis email dan kata sandi yang sudah dibuat, dan klik "Masuk".
- Klik "+" di bagian bawah tengah untuk membuat laporan jalan nasional yang rusak.
- Untuk membuat laporan, masyarakat harus melampirkan bukti berupa foto ataupun video jalan rusak.
- Pilih lokasi jalan nasional yang mengalami kerusakan dan pilih "Jalan" sebagai kategori.
- Selanjutnya, Anda centang pilihan "Tidak" atau "Iya" untuk menjawab pertanyaan dampak dari kerusakan.
- Masukkan catatan untuk menambahkan detail pelaporan jalan.
- Langkah terakhir, klik "Kirim" untuk melaporkan kerusakan di jalan nasional.
>>> Mobil Rusak Akibat Hantam Lubang di Tol, Bisa Klaim ke Jasa Marga, Cek Syaratnya!
Cara Lapor Jalan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa lewat Website
Terkait kerusakan di jalan provinsi, kabupaten/kota dan desa menjadi kewenangan Pemda setempat, masyarakat dapat melapor melalui lapor.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung melaporkannya ke pemerintahan terkait.
Selain lewat aplikasi Jalan Kita lapor jalan rusak juga bisa lewat website lapor.go.id
1. Berikut ini tata cara lapor jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun jalan desa yang rusak:
- Masuk ke laman https://www.lapor.go.id/
- Pilih menu "Pengaduan" untuk membuat laporan jalan rusak.
- Masukkan judul laporan dan isi laporan tentang jalan rusak.
- Selanjutnya, pilih tanggal dan masukkan lokasi atau alamat jalan yang rusak.
- Kemudian, pilih instansi yang dituju, baik itu provinsi atau kabupaten/kota tempat jalan rusak berada.
- Pilih kategori laporan, misalnya "Jalan Berlubang" ataupun "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan".
- Unggah lampiran, bisa berupa foto atau video kondisi jalan yang rusak, maksimal berukuran 2 MB.
- Centang menu "Anonim" untuk menyamarkan pelapor, dan centang "Rahasia" agar laporan tidak bisa dilihat oleh publik.
- Terakhir, kirimkan laporan dengan klik "LAPOR!".
Cara lapor jalan rusak sekarang kian mudah karena semua bisa dilakukan hanya dengan mengadu secara online. Sekarang Anda bisa melaporkan jalan yang rusak dengan mudah agar segera diperbaiki pemerintah.
>>> Gubernur Lampung Kena Prank, Jokowi Tidak Ambil Jalan yang sudah Disiapkan