Penyekatan lalu lintas telah dilaksanakan mulai Kamis, 6 Mei 2020 dalam rangka mencegah para pemudik. Ratusan ribu personel gabungan Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan yang lain diterjunkan. Kendaraan yang melintas di jalan tol, jalan raya non tol, jalur alternatif hingga jalur tikus seluruhnya diawasi.
8 titik penyekatan Kota Depok
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melalui akun IG @satpolppkotadepok merilis 8 titik penyekatan jalur mudik yang disiagakan Pemerintah Kota (Pemkot). Jumlah ini jauh lebih banyak dari yang pernah dirilis Polres Metro Depok akhir bulan lalu.
>>> Cegah Pemudik, Ini 3 Titik Penyekatan Kota Depok
Kendaraan yang melintas diperiksa untuk mencegah pemudik
Adapun lokasinya sebagai berikut:
- Jalan Ciputat Parung, berbatasan dengan Kabupaten Bogor
- Jalan Raya Cilangkap, berbatasan dengan Kabupaten Bogor
- Jalan Juanda Margonda, berbatasan dengan Jakarta Selatan
- Gerbang Tol Brigif, berbatasan dengan Jakarta Selatan
- MCD Cibubur, berbatasan dengan Jakarta Timur dan Bekasi
- Gerbang Tol Kukusan
- Exit Tol Cisalak
- Stasiun Depok Baru
Di semua titik penyekatan di atas petugas melakukan penegakan protokol kesehatan dan memeriksa surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pengendara yang terindikasi melakukan mudik langsung diminta putar balik ke daerah asal.
>>> Kecelakaan Travel Gelap Tak Bakal Ditanggung Jasa Raharja
Lokasi penyekatan mudik di Kota Depok Jawa Barat
Patroli di jalan tikus
Selain berjaga di titik penyekatan, petugas juga melakukan patroli di jalan-jalan kecil yang diyakini menjadi jalur alternatif para pemudik. Karenanya, diimbau kepada masyarakat yang masih tinggal di ibu kota untuk tidak melakukan perjalanan keluar wilayah. Kecuali untuk hal-hal yang diizinkan, membawa bukti SIKM, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Petugas juga berpatroli di jalan tikus guna mengantisipasi pemudik yang nekat.” tulis akun IG @satpolppkotadepok.
Seperti diketahui, kebijakan larangan mudik lebaran dilaksanakan secara serempak mulai 6 Mei 2021 dan akan berlangsung hingga 17 Mei 2021 mendatang. Sebanyak 381 titik penyekatan disiapkan dari Sumatra hingga Bali dengan penjagaan 24 jam. Termasuk juga di Pelabuhan Padang Bai Karangasem Bali yang menjadi akses penyeberangan menuju Pelabuhan Lembar Lombok, NTB.
Bagi yang nekat mudik hanya dikenakan sanksi putar balik ke daerah asal perjalanan. Terkecuali untuk travel gelap dan mobil barang. Jika kedapatan membawa pemudik bakal dikenakan sanksi tambahan berupa denda, kurungan, hingga kendaraan diamankan.