
Operasi Zebra 2020 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum lalu lintas Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia mulai hari ini, 26 Oktober hingga 8 November 2020. Operasi tahunan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Polisi bakal melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2020. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, operasi kali ini pihaknya fokus pada tindakan preemtif berupa sosialisasi dan edukasi lalu lintas ke masyarakat. Namun demikian, untuk beberapa jenis pelanggaran yang dinilai membahayakan bakal ditilang.
>>> Mulai 26 Oktober, Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya 2 Pekan
Operasi Zebra Candi 2020
Operasi juga dilakukan di Jawa Tengah. Ditlantas Polda Jateng menggelar Operasi Zebra Candi di seluruh wilayah hukum Polres se-Jawa Tengah. Selain mengedukasi dan/menindak para pelanggar, polisi juga akan menggencarkan protokol kesehatan kepada pengendara.
Dihimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor (mobil / sepeda motor) untuk mempersiapkan diri agar tidak ditindak dalam operasi ini. Utamanya menyiapkan surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK, menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, serta memastikan kendaraan dalam kondisi lengkap.
Ditlantas Polda Jateng laksanakan Operasi Zebra Candi 2020
Pelanggaran prioritas untuk ditilang
Dalam Operasi Zebra Candi kali ini, setidaknya ada 7 pelanggaran yang masuk prioritas untuk ditilang karena dinilai sangat membahayakan pengendara dan orang lain. Ketujuhnya yaitu:
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara
- Melawan arus lalu lintas
- Melanggar rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan helm
- Melebihi batas kecepatan
- Pengendara di bawah umur
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Sanksi
Untuk sanksi yang akan dikenakan berbeda-beda sesuai dengan pelanggarannya, dengan mengacu pada regulasi yang ada, Yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Misal, pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi diancam sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Pengendara telah melanggar aturan berkonsentrasi saat berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 1.
Pengendara melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti stop line, lampu merah, larangan berbelok, dan yang lain diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pelanggar melawan arus pun demikian diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 287.
>>> Ini Besaran Denda Tilang Paling Sering Dilakukan Pengemudi
Pelanggaran membahayakan jadi prioritas penindakan