Operasi Yustisi Covid-19 dilaksanakan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta dimulai 14 September 2020. Operasi tidak hanya menyasar pengguna jalan yang keluyuran tanpa mematuhi protokol kesehatan, tapi juga angkutan umum.
Hingga saat ini sudah ada puluhan angkutan umum terjaring Operasi Yustisi, mayoritas melakukan pelanggaran mengangkut lebih dari 50 persen kapasitas maksimal.
>>> 5 Hari Gelar Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya Tindak 30.384 Pelanggar
Sanksi denda
Polisi menegaskan angkutan umum yang terjaring melanggar akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Namun demikian, Sambodo menjelaskan jika penerapan sanksi dilakukan secara bertahap. Denda dikenakan jika angkutan umum ketahuan melanggar untuk kedua kalinya, dengan nominal bervariasi (tergantung pelanggarannya). Sedangkan, izin angkutan umum dicabut bila denda pelanggaran yang dikenakan tidak dibayarkan lewat 7 hari.
Operasi Yustisi Covid-19 sasar angkutan umum
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, angkutan umum yang kedapatan melanggar peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 itu akan dikenakan sanksi denda jika terjaring untuk kedua kali.
"Akan dicabut izin usaha sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Denda pelanggaran angkutan umum
Secara detail dan jelas denda pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan angkutan umum sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pada Pasal 11 ayat 3 diatur besar denda angkutan umum yang melanggar protokol kesehatan beragam. Dimulai dari Rp 50 juta, lalu Rp 100 juta, hingga tertinggi Rp 150 juta. Denda Rp 50 juta dikenakan jika mengulang pelanggaran 1 kali, Rp 100 juta jika mengulang 2 kali, dan Rp 150 juta jika mengulang 3 kali, dan seterusnya denda semakin tinggi.
Kemudian pada ayat 4 mengatur kewajiban membayar denda dalam waktu paling lama 7 hari. Disebutkan, “(4) Apabila dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari, setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak membayar denda administratif, dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.”
"Mereka akan diberikan denda Rp 50 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp 200 juta," tegas Sambodo.
>>> Ini 5 Alasan Orang Tak Suka Naik Angkutan Umum
Polisi tegaskan Izin Angkutan umum bisa dicabut jika tidak mematuhi aturan protokol kesehatan
>>> Berita terlengkap dari dunia otomotif hanya ada di Cintamobil.com