6 Hari Operasi Patuh Candi 2020, 7.571 Pengendara Ditindak

30/07/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
6 Hari Operasi Patuh Candi 2020, 7.571 Pengendara Ditindak
Baru 6 hari Operasi Patuh Candi 2020 dilaksanakan sejak Kamis, 23 Juli 2020 Ditlantas Polda Jateng menindak 7.571 pengendara karena melanggar lalu lintas

Operasi Patuh 2020 dilaksanakan secara serempak di Indonesia mulai 23 Juli 2020. Termasuk di Jawa Tengah, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng menggelar Operasi Patuh Candi 2020. Bagaimana hasilnya?

Catat 7.571 pelanggaran

Hingga kini operasi sudah berjalan sepekan. Polisi mencatat hingga 28 Juli 2020 terjadi 201 kasus kecelakaan lalu lintas dan 7.571 pelanggaran lalu lintas. 3.574 diantaranya ditilang dan 4.892 pelanggar mendapat teguran. Selain mencatat ribuan pelanggaran polisi juga melakukan kegiatan lain. Misalnya kegiatan pendidikan berlalu lintas dan Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli)

“Kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas selama operasi patuh sebanyak 46.434 kali. Kegiatan pengaturan Turjawali selama operasi patuh candi 2020 sebanyak 29.570 kali,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna seperti dikutip dari Tribratanews Polda Jateng, (28/7/2020).

>>> Operasi Patuh Candi 2020 Incar Pengendara Membahayakan

Foto menunjukkan petugas memeriksa truk pengangkut kayu

Masih kerap ditemukan truk dengan beban berlebih melintas di jalan raya

Pelanggaran terbanyak

Dari ribuan pelanggaran di atas, pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara sepeda motor berupa melawan arus, tidak memakai helm SNI, dan melewati stop line di lampu merah.

Pelanggaran terbanyak kedua dilakukan pengendara mobil berupa pelanggaran melewati stop line, melawan arus, dan menggunakan rotator atau strobo.

Seperti diketahui, Operasi Patuh 2020 yang digelar Ditlantas Polri menyasar 15 jenis pelanggaran lalu lintas untuk dikenakan tilang. Dari jumlah tersebut operasi di Jawa Tengah fokus beberapa jenis pelanggaran, yaitu:

  1. Melawan arus lalu lintas.
  2. Melanggar marka garis stop (stop line)
  3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
  4. Melintas di bahu jalan tol.
  5. Pengendara yang belum memiliki surat mengemudi atau belum cukup umur dalam berkendara
  6. Penggunaan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

>>> Lalu Lintas Diatur Polisi, Patuh Rambu-Rambu atau Ikuti Arahan Polisi?

Foto Pengendara motor tidak pakai helm ditegur petugas

Pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran lalu lintas

Operasi masih akan berlangsung hingga 5 Agustus 2020 mendatang. Bagi pengendara dihimbau mematuhi aturan berlalu lintas serta protokol kesehatan, mengingat susana saat ini masih dalam pandemi COVID-19.

“Tidak lupa petugas selalu mengingatkan kepada pengguna jalan untuk menjaga kesehatan menggunakan masker saat berkendara atau beraktivitas diluar rumah guna selalu menaati ptotokol kesehatan dari pemerintah guna mencegah penyebaran Covid 19,” tutup Kombes Pol Iskandar.

>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top