44 Travel Ilegal Ditindak Selama 16 Hari Operasi Ketupat 2020

11/05/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
44 Travel Ilegal Ditindak Selama 16 Hari Operasi Ketupat 2020
Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil menindak 44 travel ilegal selama 16 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 dikarenakan tidak memiliki izin operasional.

Operasi Ketupat 2020 digelar Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai 24 April 2020, bebarengan dengan pemberlakuan larangan mudik. Selain menyasar pelanggaran lalu lintas, operasi yang bakal berjalan hingga akhir Mei ini fokus menindaklanjuti larangan mudik dengan melakukan penyekatan.

44 travel ilegal ditindak

Hingga kini operasi sudah berjalan lebih dari 2 pekan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 44 travel ilegal yang ketahuan membawa pemudik. “Ada 44 travel ilegal yang ditindak Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya selama 16 hari Operasi Ketupat 2020,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. seperti dikutip dari NTMC Polri,(10/5/2020).

>>> Marak, Travel Gelap Disewa Buat Angkut Pemudik

Foto menunjukkan travel ilegal diamankan petugas

Travel ilegal diamankan dan bakal diproses secara hukum

Untuk selanjutnya mereka bakal diproses sesuai aturan yang berlaku jika terbukti salah tidak memiliki izin operasional. Mereka bisa dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:

"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173."

Pasal 173 sendiri mengatur kewajiban angkutan umum memiliki izin operasional baik untuk angkutan penumpang maupun angkutan barang.

Belasan ribu kendaraan dipaksa putar balik

Selain 44 travel ilegal berhasil diamankan, polisi juga mencatat sebanyak 15.751 kendaraan dipaksa kembali ke arah Jakarta karena ketahuan membawa pemudik. Rinciannya:

  • 5.272 kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat,
  • 3.795 kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan
  • 6.684 kendaraan di pos penyekatan jalan arteri terdiri dari 2.637 merupakan kendaraan pribadi dan 1.712 adalah kendaraan umum dan 2.335 sepeda motor.

>>> Sisi Positif di Rumah Aja dan Tak Berkendara di Bulan Puasa

Foto menunjukkan sejumlah petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas

Pemeriksaan makin diperketat seiring makin dekatnya lebaran

>>> Berita otomotif menarik lainnya bisa dibaca disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top