Operasi Ketupat 2020 digelar Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai 24 April 2020, bebarengan dengan pemberlakuan larangan mudik. Selain menyasar pelanggaran lalu lintas, operasi yang bakal berjalan hingga akhir Mei ini fokus menindaklanjuti larangan mudik dengan melakukan penyekatan.
44 travel ilegal ditindak
Hingga kini operasi sudah berjalan lebih dari 2 pekan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 44 travel ilegal yang ketahuan membawa pemudik. “Ada 44 travel ilegal yang ditindak Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya selama 16 hari Operasi Ketupat 2020,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. seperti dikutip dari NTMC Polri,(10/5/2020).
>>> Marak, Travel Gelap Disewa Buat Angkut Pemudik
Travel ilegal diamankan dan bakal diproses secara hukum
Untuk selanjutnya mereka bakal diproses sesuai aturan yang berlaku jika terbukti salah tidak memiliki izin operasional. Mereka bisa dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173."
Pasal 173 sendiri mengatur kewajiban angkutan umum memiliki izin operasional baik untuk angkutan penumpang maupun angkutan barang.
Belasan ribu kendaraan dipaksa putar balik
Selain 44 travel ilegal berhasil diamankan, polisi juga mencatat sebanyak 15.751 kendaraan dipaksa kembali ke arah Jakarta karena ketahuan membawa pemudik. Rinciannya:
- 5.272 kendaraan di Pintu Tol Cikarang Barat,
- 3.795 kendaraan di Pintu Tol Bitung, dan
- 6.684 kendaraan di pos penyekatan jalan arteri terdiri dari 2.637 merupakan kendaraan pribadi dan 1.712 adalah kendaraan umum dan 2.335 sepeda motor.
>>> Sisi Positif di Rumah Aja dan Tak Berkendara di Bulan Puasa
Pemeriksaan makin diperketat seiring makin dekatnya lebaran