4 Jenis Pajak yang Membebani Mobil Baru

25/09/2020

Pasar mobil

4 menit

Share this post:
4 Jenis Pajak yang Membebani Mobil Baru
Setiap mobil baru biasanya dibebankan 4 instrumen pajak yang berbeda. Hal itu juga turut membuat harga mobil di setiap daerah berbeda meskipun modelnya sama.

Setiap mobil sudah tentu memiliki harga jual yang berbeda-beda. Selain dari faktor merek itu sendiri, teknologi, hingga kecanggihan fitur juga turut mempengaruhi harga mobil. Tapi rupanya ada lagi faktor yang membuat harga mobil berbeda yakni pajak.  

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) belum lama ini merinci bahwa setiap mobil baru, setidaknya ada empat instrumen pajak yang dibebankan. Keempat instrumen pajak tersebut adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Pajak Penjualan atas Marang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama (BBN), dan juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

>>> Harga Innova Bisa Rp 179 Jutaan Bila Pajak Mobil 0% Berlaku

Besaran Pajak Mobil Baru

Biasanya PPN bernilai 10%, kemudian yang berbeda adalah PPnBM, BBN dan juga PKB. Untuk PPnBM besarannya berbeda-beda tergantung dari kapasitas silinder mesin mobil dan juga jenisnya. 

Besaran PPnBM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Pajak mobil baru

Besaran pajak mobil berbeda-beda tergantung dengan modelnya juga

Untuk mobil-mobil sejenis Low Cost Green Car (LCGC) dibebaskan pajaknya karena termasuk dalam program mobil hemat energi dan harga terjangkau. Kemudian untuk model Low MPV yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500cc maka PPnBM yang dikenakan adalah sebesar 10% seperti disebutkan dalam pasal 2. 

Kemudian untuk model mobil penumpang dengan kapasitas mesin silinder 1.500cc-2.500cc berpenggerak 4x2, pajak yang dikenakan adalah 20%. Kemudian bila kapasitas mesinnya 2.500cc-3.000cc PPnBM yang dikenakan sebesar 40%. Sementara kalau kapasitas mesin di atas 3.000cc pajaknya 125%. Namun bila mesin yang diusung diesel PPnBM sebesar 125% dibebankan pada mobil berkapasitas 2.500 cc ke atas. 

Beralih ke mobil dengan penggerak roda 4x4. Apabila kapasitasnya di bawah 1.500cc, PPnBM-nya sebesar 30%. Kemudian bila mesin yang diusung adalah berbahan bakar bensin maka PPnBM mobil berkapasitas 1.500cc-3.000cc adalah 40%. Di atas itu dikenakan PPnBM 125%. 

Sedan, station, dan wagon juga punya besaran PPnBM yang berbeda. Sedan bermesin bensin berkapasitas di bawah 1.500cc dikenakan pajak sebesar 30%. Lalu untuk sedan bermesin 1.500cc-3.000cc pajaknya sebesar 40%. Di atas kapasitas silinder tersebut dikenakan PPnBM 125%. 

Setelah besaran PPnBM diketahui, pajak mobil baru lainnya adalah BBN dan PKB. BBN ini besarannya tergantung dari daerah masing-masing. Oleh karena itu harga mobil di setiap daerah berbeda-beda. Sebagai gambaran, BBN mobil baru di Jakarta sebesar 12,5% dan juga PKB 2,5%. 

>>> Punya Mobil Banyak? Ini Dia Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Yang Benar Dan Lengkap

Pemerintah Usulkan Relaksasi Pajak 0% untuk Mobil Baru

Pajak mobil baru dalam sepekan terakhir tengah hangat diperbincangkan. Hal itu mencuat usai Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar bisa merelaksasi pajak mobil baru menjadi 0%. Langkah itu dipercaya bisa mendongkrak daya beli masyarakat yang tengah lesu. 

Pajak mobil baru

Wacana pajak 0% pada mobil baru dinilai bisa mendongkrak daya beli masyarakat

Sayangnya, diantara keempat instrumen pajak tersebut belum diketahui pajak mobil baru mana yang dibebaskan. Patut ditunggu saat nantinya pemerintah merilis aturan relaksasi pajak mobil sebesar 0% tersebut. 

"Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik," papar Agus.

>>> Menteri Perindustrian Usul Pajak Mobil di Indonesia 0%

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top