Satuan Tugas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta telah menindak 9.734 pelanggar protokol kesehatan selama dua hari diberlakukannya kembali PSBB di Ibu Kota. PSBB Jakarta ini dimulai sejak Senin 14 September 2020.
>>> Aturan Naik Bus di Jakarta Selama PSBB
Pelanggar protokol kesehatan di Jakarta
Ribuan Pelanggar PSBB Jakarta Ditindak
“Sampai dengan hari ini sudah ada 9.734 yang kita lakukan penindakan. Teguran itu ada 2971. Sanski sosial 6279 dan denda administrasi 484,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu seperti dikutip dari NTMC Polri (17/9).
Kemudian dari sebanyak 484 pelanggar yang dikenakan saksi administrasi berupa denda, diperoleh Rp88.660.500 yang kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Nilai denda yang sudah diterima Rp88.660.500, ini yang masuk ke kas pemda. Kita mengacu ke Pergub 79, Satpol PP yang dikedepankan saat eksekusi denda, TNI-Polri mendampingi,” tambah Yusri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB sejak Senin, 14 September 2020. Alasan Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
>>> Gebyar Promo Aki di Shop and Drive Bulan Ini
Polisi dirikan puluhan pos untuk memeriksa seluruh pengendara selama dua pekan
Polda Metro Jaya Dirikan Puluhan Pos Pemeriksaan PSBB Jakarta
Polda Metro Jaya dirikan puluhan pos untuk memeriksa seluruh pengendara selama dua pekan kedepan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Pos Pemeriksaan PSBB Jakarta ini untuk mendukung kebijakan yang telah dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
“Kami sudah siap mendukung regulasi itu, pos juga sudah kami siapkan selama PSBB berlangsung. Nanti ganjil-genap juga ditiadakan selama PSBB. Harapannya PSBB ini bisa memutus penyebaran Covid-19 ya,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari laman NTMC Polri (15/9).
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan PSBB yang lebih ketat di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota. Gubernur DKI telah mengisyaratkan PSBB yang lebih ketat ini termasuk pembatasan kapasitas maksimal kendaraan.
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com