2 Alasan Kendaraan ODOL Masuk Kategori Kejahatan

01/08/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
2 Alasan Kendaraan ODOL Masuk Kategori Kejahatan
Ada 2 alasan utama Polisi memasukkan kendaraan ODOL dalam kategori kejahatan, dimana pelakunya bisa dipenjara 1 tahun atau didenda hingga 24 juta rupiah.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi., menyebut perilaku Over Dimension Over Loading (ODOL) masuk kategori kejahatan dengan ancaman hukuman 1 tahun atau didenda hingga 24 juta rupiah.

>>> Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan dengan Sanksi Penjara 1 Tahun

2 alasan utama

Pernyataan yang disampaikan dalam diskusi bersama anggota Forum Group Discussion (FGD) Korlantas Polri membahas 'Penyebab Laka Lantas Ojol dan ODOL' di wilayah Polda Jateng di Semarang pada Rabu, (29/7/2020) itu bukan tanpa sebab. Setidaknya ada 2 alasan utama mengapa disebut demikian.

1. Melanggar aturan uji tipe

Kendaraan diizinkan beroperasi di jalan raya setelah lolos uji tipe sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Artinya kendaraan harus memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku, meliputi kelengkapan hingga faktor keselamatan.

Foto truk ODOL melintas di jalan tol menuju pelabuhan Merak Banten

Kendaraan ODOL, melanggar batas dimensi

Untuk aturan di atas, versi pabrikan adalah paling memenuhi persyaratan uji tipe. Untuk kendaraan yang dimodifikasi termasuk modifikasi dimensi harus melakukan uji ulang untuk mendapatkan sertifikat kelayakan beroperasi.

Sementara kendaraan ODOL dipastikan tidak memenuhi ketentuan dalam pasal tersebut karena tidak melakukan uji tipe ulang. Karenanya mereka melanggar aturan uji tipe berupa modifikasi dimensi, sebagaimana disebut dalam Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 52 Undang-Undang di atas yang berbunyi;

Pasal 50
(1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

2. Membahayakan

Kendaraan yang mengalami penambahan dimensi (Over Dimension) bakal berujung pada muatan berlebih (Over Loading). Keduanya sama-sama tidak bisa diakomodir geometrik jalan di Indonesia. Kendaraan ODOL juga lebih sulit bermanuver, kurang stabil, lebih sulit dikendalikan, dan lebih berat dalam pengereman.

>>> Ini yang Harus Dilakukan Ketika Mobil Tidak Kuat Naik di Tanjakan

Foto rambu-rambu Larangan Truk ODOL masuk jalan tol

Di sejumlah ruas jalan tol, kendaraan ODOL benar-benar dilarang melintas

“Sudah banyak literatur yang menyebutkan bahwa over dimension dan overload mempercepat kerusakan jalan, juga dipastikan memperbesar risiko kecelakaan karena peregangan atau strain ban hingga menjadi cepat panas. Kondisi ODOL juga menyebabkan pengereman dan percepatan menjadi terganggu,” tegas Kombes Arman.

Contoh paling tragis yaitu kejadian kecelakaan di Tol Cipularang 2 September 2019 silam. Kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan tersebut dipicu 2 truk pengangkut tanah kelebihan muatan. Truk pertama mengalami blong rem dan akhirnya terguling menyebabkan antrean kendaraan.

Truk kedua yang datang tidak lama setelahnya juga gagal melakukan pengereman dan akhirnya menabrak belasan kendaraan yang mengantre. Peristiwa itu menyebabkan 9 korban meninggal dunia, beberapa diantaranya dalam kondisi tragis terbakar hidup-hidup bersama mobilnya. Sementara yang lain terluka parah.

>>> Kendaraan ODOL Penyumbang Angka Kecelakaan Lalu Lintas Paling Fatal di 2019

Foto saat evakuasi truk yang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang 2 September 2019

Kecelakaan Tol Cipularang 2 September 2019 dipicu truk ODOL

Untuk alasan ke-2 ini pelaku ODOL bisa dikenakan Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara dari 1 tahun hingga 12 tahun, atau denda Rp 3 juta hingga Rp 24 juta (tergantung akibat yang ditimbulkan). Pasal 311 berbunyi:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

>>> Berita otomotif menarik lainnya ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top