
dan long weekend dikarenakan Hari Raya Waisak 2022, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan skema ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta. Skema ini juga diterapkan akibat diperpanjangnya kebijakan PPKM yang berlangsung sejak tanggal 10 Mei sampai 23 Mei 2022 mendatang.
Kembali diberlakukan hari ini
Dilansir dari akun Twitter resmi Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya, kebijakan pembatasan kendaraan melalui skema ganjil genap mulai diberlakukan hari ini, Selasa, (17/5/2022). Peraturan ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022, SE Menteri Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, dan SK Kadishub Nomor 194 tahun 2022.
"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di 13 ruas titik DKI Jakarta diberlakukan kembali mulai hari ini," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
>>> Dapatkan mobil baru dan bekas terbaik dengan harga termurah di sini
Kembali diberlakukan di beberapa titik di Jakarta
>>> 3 Kebijakan Mudik Lebaran & Arus Balik Lebaran 2022 Ini Harus Dievaluasi
13 ruas jalan
Berikut 13 titik di jalanan Jakarta yang patut diperhatikan bagi Anda yang melintas:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun I sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Letjen S Parman mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Selain itu, pihak TMC Polda Metro juga mengungkapkan bahwa mereka akan memberikan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap pada saat keluar jalan tol. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu lalu lintas. Pelanggar bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu berdasarkan UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.
>>> Video Mobil Mewah Terbakar Milik Anak PM Sri Lanka Ternyata Hoax