Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup Operasi Ketupat pada Senin, 17 Mei 2021. Tercatat selama 12 hari operasi berlangsung sebanyak 461.626 unit kendaraan diputar balikkan ke daerah asal. Mereka dilarang melanjutkan perjalanan karena tidak memenuhi persyaratan.
Tindak 835 travel gelap
Selain memutarbalikkan ratusan ribu kendaraan, polisi menindak sebanyak 835 travel gelap di 381 titik penyekatan yang tersebar dari Sumatra hingga Bali. Mereka ketahuan membawa penumpang untuk tujuan mudik ke kampung halaman.
“Yang sudah di putar balikan selama operasi ketupat sebanyak 461.626 kendaraan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dikutip dari Divisi Humas Polri, (18/52021). “Dan travel gelap yang ditindak 835 kendaraan,” lanjutnya
>>> Sederet Kerugian Mudik Menggunakan Travel Gelap
Operasi penyekatan dilakukan siang malam
Penyekatan berlanjut
Meski telah resmi ditutup, penyekatan masih tetap berlangsung. Polisi memperpanjang dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Hingga 24 Mei penjagaan tetap dilakukan di titik penyekatan, khususnya di wilayah Jabodetabek. Kendaraan yang lewat akan diperiksa. Secara random warga yang kembali ke kota harus menjalani pemeriksaan swab antigen di 109 check point yang tersedia untuk memastikan bebas Covid-19.
“Mulai pagi ini kita memasuki fase pengetatan pasca peniadaan mudik dari tanggal 18 sampai 24 Mei nanti. Kita tetap gelar di 109 titik Swab antigen random dari Sumatera sampai Jawa,” lanjut Kakorlantas.
>>> Penyekatan Arus Balik Diperpanjang Hingga 24 Mei
Polisi melanjutkan operasi penyekatan hingga 24 Mei
Sebagaimana diketahui Operasi Ketupat tahun ini fokus pada peniadaan mudik dan protokol kesehatan. Hal ini menindaklanjuti larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Sebanyak 381 pos penyekatan dioperasikan dari wilayah Sumatra, Jawa, hingga Bali. Ratusan ribu petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan instansi lain dikerahkan untuk pengamanan dan pemeriksaan.
Di tanggal tersebut tidak boleh ada kendaraan yang melintas keluar masuk wilayah, kecuali untuk perjalanan yang diizinkan. Seperti perjalanan dinas, pegawai swasta, keluarga sakit, keluarga meninggal, kepentingan orang melahirkan, dan pelayanan kesehatan.
Mereka diizinkan melintas dengan syarat menunjukkan surat bukti bebas Covid-19 dan membawa surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Bagi yang nekat mudik dan tidak memenuhi persyaratan tidak dikenakan tindakan tilang. Melainkan dikenakan sanksi putar balik ke daerah asal. Kecuali travel gelap, mereka dikenakan sanksi tambahan berupa denda dan/atau kendaraan ditahan.
>>> Mau Bisnis Travel, Isuzu Traga Bus Boleh Anda Pertimbangkan