Seruan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional ditindaklanjuti jajaran kepolisian di berbagai daerah. Di wilayah Polda Jawa Tengah tilang elektronik mulai dipersiapkan secara serius, termasuk di wilayah Kepolisian Resort (Polres) Kebumen. Tilang elektronik bakal berlaku secara efektif mulai April 2021 mendatang.
11 titik kamera ETLE
Berdasarkan keterangan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman yang dirilis NTMC Polri, (26/3/2021) Polres Kebumen telah memasang kamera ETLE di 11 lokasi strategis dan rawan pelanggaran lalu lintas. Ke-11-nya tersebar di beberapa kecamatan, rincian lengkapnya sebagai berikut:
- Simpang 3 Wadaslintang Kecamatan Prembun
- Depan Pos Satlantas Kecamatan Kutowinangun
- Simpang 4 Muktisari Kecamatan Kebumen
- Simpang 4 Tugu Lawet Kecamatan Kebumen
- Sebelah Barat Bank Jateng Kecamatan Kebumen
- Simpang 4 Kebulusan Kecamatan Pejagoan
- Simpang 3 Guyangan Kecamatan Sruweng
- Depan Rumah Makan Joglo Kecamatan Adimulyo
- Depan Pos Satlantas Kecamatan Gombong
- Depan Mapolsek Kecamatan Rowokele, dan
- Simpang 4 Karanggadung Kecamatan Petanahan
Adapun monitor pemantauan ada di Posko ETLE Satlantas Polres Kebumen.
>>> Lewat Tilang Elektronik Pelanggar Lalin Akan Ditindak Tegas
Polres Kebumen segera memberlakukan tilang elektronik dengan kamera ETLE
Wajib konfirmasi
Pengendara yang terdeteksi kamera ETLE melakukan pelanggaran bakal dilakukan proses sebagaimana tilang elektronik wilayah lain. Yaitu diberikan surat pemberitahuan yang dikirim lewat pos ke alamat sesuai nopol kendaraan pelanggar dan harus dikonfirmasi.
“Setelah mendapatkan surat, terduga pelanggar bisa melakukan konfirmasi ke Ur Tilang Sat Lantas Polres Kebumen. Terduga pelanggar akan diarahkan untuk menghadiri sidang dan membayar denda di Bank untuk mengambil bukti tilang,” jelas Iptu Tugiman.
Konfirmasi ini bersifat wajib. Jika tidak dilakukan maka STNK akan diblokir dan denda tilang bakal diakumulasikan saat pajak kendaraan tahunan. Karenanya disarankan untuk kendaraan yang telah dijual pemilik sebaiknya lapor ke Samsat terdekat. Dan bagi pembeli sebaiknya segera balik nama untuk menghindari pemblokiran STNK yang membuat kendaraan dikatakan bodong.
“Jika pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan ditunjukan sesuai alamat yang tertera di STNK. Sehingga sebaiknya dilaporkan ke Samsat, jika kendaraan itu telah dijual,” jelas Iptu Tugiman.
Sebagai informasi Polri secara resmi telah meluncurkan Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional pada 23 Maret 2021 di 12 wilayah Polda. Di hari yang sama Polda Jateng juga meluncurkan ETLE Polda Jateng di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah. Dari presentasi video Korlantas, kamera ETLE yang digunakan mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas, yaitu:
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran ganjil genap
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Pelanggaran batas kecepatan
- Pelanggaran melawan arus
- Pelanggaran tidak menggunakan helm
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan tertentu
- Pelanggaran keabsahan STNK
>>> Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik
Tugu Lawet, ikon kota Kebumen Provinsi Jawa Tengah