Mulai 1 Agustus nanti, Pemerintah berjanji akan menerapkan sanksi tilang bagi pengguna jalan yang melanggar peraturan kebijakan ganjil genap yang ada di DKI Jakarta. Peraturan ini disebut guna mencegah kemacetan yang menjadi momok menakutkan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 Agustus nanti.
"Sudah fix, jadi mulai 1 Agustus akan dilaksanakan penindakan. Jadi kalau dulu kan masih sosialisasi, kemudian yang disuruh keluar dari jalur itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/8).
Pemerintah akan mulai menerapkan tilang kepada pelanggar peraturan ganjil genap
Pelanggar akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yusuf melanjutkan, besaran denda tilang yang akan diberikan maksimal Rp500 ribu.
>>> Ini jalur lengkap perluasan kebijakan ganjil genap selama Asian Games 2018
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah, yang menjelaskan bahwa sistem penilangan sedang dipersiapkan menggunakan peraturan gubernur (pergub) dan akan diresmikan akhir bulan ini.
Kebijakan ganjil genap telah disosialisasikan sejak 2 Juli yang lalu
>>> Dapatkan berita lalu lintas terlengkap hanya di sini
"Kami sedang susun draf untuk pergub. InsyaAllah sebelum tanggal 1 sudah selesai. Ini juga untuk alat penindakan," kata Andri saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7) lalu.
Selain peraturan resmi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan menyiapkan rambu-rambu lalu lintas, baik permanen maupun portabel. "Rambu harus dipasang pada saat penindakan rambu-rambu non portable atau pasang permanen kita pasang semua. Akan juga dilengkapi dengan rambu non permanen atau portable. Jadi rambu-rambu alat kita untuk bisa lakukan penilangan," lanjut Andri.
>>> Ingin membeli mobil baru? Klik di sini untuk informasi selanjutnya
Perluasan dan pembatasan ganjil genap dilakukan dalam rangka menyambut Asian Games 2018
Sebelumnya, Pemerintah beserta Dinas Perhubungan dan pemerintah kota DKI Jakarta sudah merancang perluasan ganjil genap yang akan diterapkan mulai tanggal 1 Agustus nanti. Perluasan lokasi ganjil genap meliputi:
- Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan Ahmad Yani-Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
- Arteri Pondok Indah mulai simpang Kartini sampai simpang Kebayoran Baru.
- Jalan Rasuna Said, Jaksel.
- Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakpus.
>>> Berita terbaru dunia otomotif Tanah Air hanya di Cintamobil.com